Sekretaris Komisi II DPRD Malut, Iskandar Idrus | Foto Istimewa |
LABUHA, MALUT.CO- Ketidakpatutan PT. Harita Group di Desa
Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, kewajiban membayar pajak
kepemilikan kendaraan bermotor UPTB Samsat Halsel, mengancam akan memberi
rekomendasi kepada kepolisian untuk menyegel perusahan tambang tersebut.
Hal
itu ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Malut, Iskandar Idrus, saat ditemui
di Buana Lipu Hotel, usai melakukan kunjungan kerja di UPTB Samsat Halsel, Selasa 15 Agustus 2017.
Rekomendasi
tersebut berdasarkan sikap PT. Harita Group yang membandel dalam hal pembayaran
pajak kendaraan bermotor yang mengakibatkan kerugian daerah. "Jika tidak
dilakukan pembayaran pajak, maka kami rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk
mempolice line," tegas Iskandar
Sikap
bandel pajak itu terungkap pada saat melakukan kunjungan kerja di UPTB Samsat
Halsel, dalam rangka memonitoring salah satu sumber pendapatan Pemerintah
Provinsi Malut, yang di kelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
(BPKAD) Malut.
Dalam
kunjungan itu terdapat salah satu sumber pendapatan dalam hal ini PT. Harita
Group selaku wajib pajak, tidak memiliki niat baik menyelesaikan kewajibannya.
Mirisnya, hingga saat ini belum melaporkan jumlah kendaraan baik roda dua, roda
empat, alat berat dan alat besar sebagai operasional.
"PT.
Harita Group, tampaknya tidak memiliki ittikad baik sebagai wajib pajak,"
pungkas Iskandar.
Hal
senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Malut, Rais Marsaoly. Sikap dari
PT. Harita Group, tidak menyelesaikan kewajiban pajak, merupakan contoh buruk
perusahaan yang berinvestasi di daerah.
Kondisi
tersebut akan dibahas secara serius di internal Komisi II DPRD Malut.
Selalnjutnya, ditindaklanjuti. "Jika dimungkinkan, kami akan melakukan inspeksi
ke lokasi," singkat Rais
Rfq