Tak Bayar Pajak, DPRD Malut Ancam Segel PT. Harita

Editor: malut.co
Sekretaris Komisi II DPRD Malut, Iskandar Idrus | Foto Istimewa

LABUHA, MALUT.CO- Ketidakpatutan PT. Harita Group di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, kewajiban membayar pajak kepemilikan kendaraan bermotor UPTB Samsat Halsel, mengancam akan memberi rekomendasi kepada kepolisian untuk menyegel perusahan tambang tersebut.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Malut, Iskandar Idrus, saat ditemui di Buana Lipu Hotel, usai melakukan kunjungan kerja di UPTB Samsat Halsel, Selasa 15 Agustus 2017.

Rekomendasi tersebut berdasarkan sikap PT. Harita Group yang membandel dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mengakibatkan kerugian daerah. "Jika tidak dilakukan pembayaran pajak, maka kami rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk mempolice line," tegas Iskandar

Sikap bandel pajak itu terungkap pada saat melakukan kunjungan kerja di UPTB Samsat Halsel, dalam rangka memonitoring salah satu sumber pendapatan Pemerintah Provinsi Malut, yang di kelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut.

Dalam kunjungan itu terdapat salah satu sumber pendapatan dalam hal ini PT. Harita Group selaku wajib pajak, tidak memiliki niat baik menyelesaikan kewajibannya. Mirisnya, hingga saat ini belum melaporkan jumlah kendaraan baik roda dua, roda empat, alat berat dan alat besar sebagai operasional.

"PT. Harita Group, tampaknya tidak memiliki ittikad baik sebagai wajib pajak," pungkas Iskandar.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Malut, Rais Marsaoly. Sikap dari PT. Harita Group, tidak menyelesaikan kewajiban pajak, merupakan contoh buruk perusahaan yang berinvestasi di daerah.

Kondisi tersebut akan dibahas secara serius di internal Komisi II DPRD Malut. Selalnjutnya, ditindaklanjuti. "Jika dimungkinkan, kami akan melakukan inspeksi ke lokasi," singkat Rais


Rfq
Share:
Komentar

Terbaru