Petugas Bapenda saat melakukan penagihan pajak di salah satu pedagang | Malut.Co/Ramli Tosofu |
TIDORE,MALUT.CO- Sekelompok pedagang makanan dan minuman (Mamin) yang berjualan di pelataran Tugulufa Kota Tidore Kepulauan (Tikep) merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah tentang penerapan pajak Mamin 10 % kepada para pedagang, diharapkan agar dapat ditinjau kembali.
Salah seorang pedagang Mamin yang berinisial MT kepada Malut.Co di lokasi tempat jualan Senin 28 Agustus 2017 menyampaikan, terkait sosialisasi tentang penagihan pajak tersebut dari pemerintah sendiri belum merata ke seluruh pedagang Mamin yang berjualan di pelataran tugulufa.
Selain itu, disaat melakukan sosialisasi pemerintah daerah yakni Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) tidak pernah menyebutkan Perda yang mengatur tentang pemungutan pajak itu sendiri
"Saat pertama datang, petugas dari Bapenda tersebut menawarkan ke pedagan untuk memilih, mau bayar pajak yang harga Rp. 600 ribu, Rp. 500 ribu atau Rp. 300 ribu per bulan saja,"
Sementara sore tadi, dari pantauan Malut.Co, terdapat beberapa pagawai Bapenda yang melakukan penagihan pajak kepada pedagang Mamin.
Mengejutkan, saat ditanya salah seorang pedagang terkait Perda yang dipakai dalam penetapan pajak ini dijawab dengan plin plan oleh salah seorang petugas penagihan pajak dari Bapenda Kota Tikep.
Tambah MT, kami penjual Mamin penghasilan dalam satu bulan kalau dibuka terus dalam hitungan kotor sekitar Rp. 1,5 juta. Kalau dipotong lagi dengan Pajak dari Pemda senilai Rp. 300 perbulan, belum lagi pajak sampah dan pembelian voucer listrik, maka usaha kami tak mendapat keuntungan.
"Saya meminta kepada pemerintah daerah tolong di kaji kembali terkait peraturan pajak Mamin tersebut karena itu dapat merugikan pedagang," harap MT. (Lhy)