Tarif Karcis Pelabuhan Dinilai Tabrak Aturan

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3396" align="alignnone" width="600"] Suasana aksi dari Aliansi Liga Mahasiswa Banau (LIMAU), Kota Ternate di pelabuhan jailolo | Lan-Malut.Co[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO- Tarif karcis masuk Pelabuhan Jailolo dinilai membebani masyarakat. Tak hanya itu, pemberlakuan tarif tersebut yang minim sosialisasi itu juga dinilai tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2016.


"Ketidakjelasan mengenai penerapan peraturan yang langsung diterapkan oleh pemerintah membuat masyarakat bingung atas landasan hukumnya ketentuan membayar Rp. 3000 untuk kendaraan roda dua dan 2000 untuk perorang sekali masuk di pelabuhan Jailolo," kata Iman M Djen, selaku Korlap dalam aksi damai dari Aliansi Liga Mahasiswa Banau (LIMAU), Kota Ternate, Senin 3 Juli 2017, di Pelabuhan Jailolo.


Meski PP No 15 tahun 2016 mencantumkan untuk biaya kendaraan bermotor, namun kriteria golongan kendaraan ini harus melewati tahap pemeriksaan verifikasi dan klasifikasi kendaraan.


Mereka menghawatirkan Dinas Perhubungan hanya menjadikan sebagai ajang untuk memperoleh keuntungan oleh oknum. Pasalnya, masyarakat yang tidak mengetahui terlaksa harus membayar Rp 3000 untuk kendaraan roda
dua. Jumlah itu dinilai terlalu memberatkan masyarakat Halbar yang umumnya dari kalangan ekonomi lemah, seperti tukang ojek, tukang bentor dan
angkot yang termasuk dalam masyarakat yang berpendapatan pas-pasan sehingga tarif karcis masuk tersebut dinilai terlalu membebani mereka.


Besar tarif tak berbanding lurus denga kondisi pemeliharaan pelabuhan yang dinilai memprihatinkan. Tarif yang diberikan seharusnya mampu mengubah keadaan
pembangunan Pelabuhan Kelas III Tersebut.


"Lihat saja pelabuhan Jailolo yang hingga saat ini masih terlihat memperihatinkan. Padahal kalau dihitung cukup banyak pemasukannya setiap hari," ucapnya.


Menurut mereka ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam BAB XIII bagian kedua mengenai Manajeman Pelayanan Publik, pasal 347 ayat 1 bahwa pemerintah mengumumkan informasi pelayanan publik. Artinya segala bentuk kebijakan pemerintah yang membebani masyarakat harusnya diberitahukan kepada masyarakat termasuk mengenai peraturan pemerintah No 15 tahun 2016 sudah seharusnya di sosialisasikan di tengah-tengah masyarakat.


Setelah menggelar aksi di pelabuhan Jailolo, massa aksi melanjutkan orasinya di pertigaan Jalan Raya Pasar Jailolo Ds. Gufasa Kec. Jailolo kabupaten Halbar.


Sementara berkisar pukul 02.00 WIT, Kasat Intelkam bersama Regu Patroli Sabhara Res Halbar tiba di tempat aksi dan selanjutnya melakukan pengamanan.


Aksi yg dilakukan oleh 10 perwakilan LIMAU itu berjalan aman hingga membubarkan diri.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru