Tahapan Kasus Talud Baja, Tak Diketahui Kajari

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2189" align="aligncenter" width="600"] Kajari Kabupaten Halmahera Barat, AA. G Satya Markandeya[/caption]

Jailolo,Malut.Co-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) AA. G Satya Markandeya, mengakui belum mengetahui pasti tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Talud penahan ombak di Desa Baja, Kecamatan Loloda tahun 2012 lalu. Kasus tersebut ditangani penyidik Polres Halbar.


"Jadi apakah ada kasus itu, atau tidak, dan sudah diserahkan atau belum, nanti saya kroscek, kalau itu terbukti akan tindaklanjuti." Ungkap Kajari Halbar kepada Malut.Co, Selasa 30 Mei 2017 pagi tadi.


Menurutnya, penanganan kasus tersebut masih pada zaman sebelum terjadi pengalihan status Kejari Halbar, masih dibawa kepemimpinan Kacabjari Yance Wattimena (almh) jadi dirinya belum tahu pasti.


Padahal, kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap satu. Namun, hingga saat ini belum ada respons atau jawaban dari Jaksa Penuntut (JP) pada Kejari Halbar atas berkas tersebut. Belum adannya respo JP, membuat tersangka yang sudah ditetapkan berinsial Ed dan berinsial Rl, yang tak lain adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, hingga saat ini belum bisa ditahan.


Kajari menambahkan,  sesuai dengan ketentuan pengembalian berkas (tahap 1) paling lambat 19 hari setelah diserahkan oleh penyidik, tetapi perlu diketahui penyerahan yang dilakukan secara resmi atau dibawa tangan.


“Jadi, perlu di kroscek kembali bentuk penyerahannya," Ujar Satya.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru