Perkara Isbat Nikah Meningkat. Pertanda Apa?

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2089" align="aligncenter" width="600"] Sidang Isbat Nikah | Foto Istimewa[/caption]

Tidore,Malut.Co - Dalam satu tahun terakhir, pengajuan perkara yakni Isbat Nikah yang diterima Pengadilan Agama (PA) Soasio Tidore meningkat drastis dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.


Dari data hasil isbat nikah Pada tahun 2014, hanya berjumlah 2 perkara. Pada tahun 2015 meningkat lagi berjumlah 33 perkara, sedangkan pada tahun 2016 perkara isbat nikah meningkat drastis yakni berjumlah 888 perkara.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Amran Abbas, MH. Saat ditemui Malut.Co beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, mengatakan, peningkatan pengajuan perkara isbat nikah ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum sebuah rumah tangga, sehingga sangat dibutuhkan adanya pendekatan penerimaan pengadilan di masyarakat.


"Untuk tahun 2017 itu datanya belum dikumpulkan, karena bagian Humas PA sementara lagi minta cuti awal ramadhan," Ucap Amran


Amran menjelaskan bahwa Itsbat Nikah merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam


"Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga." Tambahnya.


lhy/Aan

Share:
Komentar

Terbaru