Pelantikan Deni Palar, BANMUS Akan Berkonsultasi Ke Mendagri

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1535" align="aligncenter" width="600"] Deni Palar | Foto Istimewah[/caption]

Jailolo,Malut.co- Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), kembali mengagendakan konsultasi pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Nicolaus Tangayo ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, hasil Rapat BANMUS pada hari ini, Selasa 15 Mei 2017 belum bisa memutuskan jadwal pelantikan Deni Palar.


Rapat Bamus yang dipimpin Ketua DPRD, Yulinche D Baura, dan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim itu hanya melahirkan agenda masa sidang kedua. Namun, terkait penetapan jadwal pelantikan belum bisa dilakukan.


Hal tersebut, disebabkan SK Gubernur atas usulan partai Hanura pemberhentian Nicolaus masih terbentur dengan Keputusan Pengadilan Negeri yang memenangkannya atas gugatan pemberhentian partai.


Yulinche D Baura saat ditemui wartawan usai Rapat Bamus mengaku, jadwal keputusan tidak bisa diambil dalam rapat BANMUS meski hasil konsultasi ke Provinsi menghendaki DPRD agendakan jadwal pelantikan Deni Palar. Namun, keputusan PN atas kemenangan Nicolaus dari Gugatan Partai membuat BANMUS harus berkonsultasi lagi ke Mendagri sebelum ambil keputusan lanjutan.


"Nanti kita Konsultasi ke Mendagri dulu baru bisa ambil keputusan," Tuturnya.


Disentil molornya pelantikan Deni Palar karena ada unsur sengaja pimpinan DPRD, dibantah oleh Yulinche. Dia mengaku meski SK gubernur itu sudah diberikan sejak dua bulan lalu, namun karena ada agenda DPRD yang padat sehingga jadwal pelantikan belum bisa dilakukan.


Namun, ditengah masa tenggang itu gugatan Nicolaus ke PN mengalahkan Partai Hanura. Maka Pimpinan, tidak berani mengambil keputusan lanjutan sebelum ada hasil konsultasi.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru