Nikah Gratis Minim Peminat

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1696" align="aligncenter" width="600"] Ilustrasi Nikah Masal | Foto Istimewa[/caption]

Tidore,Malut.Co- Kebijakan nikah gratis  untuk para pasangan yang melakukan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam program Kementerian Agama (Kemenag) RI kurang diminati pasangan calon pengantin. Pasalnya kurang adanya sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Tidore Timur. Selain itu, juga mereka khawatir mendapat penilaian buruk dari masyarakat jika melangsungkan akad nikah di KUA.


Salah seorang warga di Tidore Timur Usman (25), saat ditemui, Kamis 18 Mei 2017 menyampaikan bahwa dirinya belum mendengar tentang progran nikah gratis dar KUA disini.


"Kalau ada nikah gratis di KUA seperti itu Saya rasa sangat membantu orang yang mau nikah tapi belum punya biaya," Kata Usman.


Sementara, dikonfirmasi Malut.Co beberapa waktu lalu, kepala KUA Kecamatan Tidore Timur Iskandar, Hi. M. menyatakan, sosialisasi nikah gratis telah dilakukan melalui penyebaran brosur dan di saat ada acara Kawinan, termasuk di wilayah Tidore Timur.


“Nikah di KUA gratis hanya saja masyarakat kita masih memiliki pemahaman yang sifatnya tabu dan malu, dengan asumsi bahwa nikah di KUA pasti sudah terjadi sesuatu”. Jelasnya.


Iskandar menambahkan, terkait jumlah pasangan pengantin yang menikah di KUA. berdasarkan data tahun 2015 lalu, dari saat bekerja di KUA Kecamatan Tidore Timur hingga kini, terdapat 6 peristiwa nikah yang terjadi di Kantor KUA.


“Peristiwa nikah diluar KUA  Kecamatan Tidore Timur mulai Maret – Desember 2015 sebanyak 73 peristiwa nikah . Sedangkan sampai akhir bulan Oktober 2016 ini tercatat sebanyak 85 Peristiwa nikah. Jadi ada peningkatan di tahun sebelumnya.” Jelasnya.


Berdasarkan Peraturan Kementerian Agama RI Nomor 48 tahun 2014, biaya pencatatan nikah atau rujuk di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.


“Untuk KUA Tidore Timur, hari kerja Senin-Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIT kecuali hari jumat 16.30 nikah di KUA gratis namun tetap saja tidak diminati.” Ujar Iskandar.


“Begitupun bagi yang tidak mampu secara ekonomi dikenakan tarif nol rupiah, asalkan melampirkan persyaratan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau kepala desa,” Tamba Iskandar.


Sementara jika para pasangan yang  menikah di luar KUA dan di luar jam kerja, dikenakan biaya Rp. 600 ribu yang dibayarkan langsung melalui Bank.


Lhy/Aan

Share:
Komentar

Terbaru