Kasus Pengeroyokan dan Pencabulan Jadi Perhatian Serius

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1911" align="aligncenter" width="600"] Coffe Morning yang digelar oleh Polres Halbar dengan sejumlah Wartawan | Malut.Co[/caption]

Jailolo,Malut.Co- Kasus Pengeroyokan dan Pencabulan Jadi Perhatian Serius Polres Halmahera Barat. Hal itu dibahas Kepala Kepolisian Resort Polres Halmahera Barat (Halbar),  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),  Bambang Widiyanto, Rabu, 24 mei 2017, saat coffe Morning bersama Komunitas Jurnalis Halbar (KJH).


Coffe Morning yang digelar di Polres Halbar itu, membahas dua kasus terbaru, yakni pengeroyokan oleh 9 orang warga Tosoa kecamatan Ibu Selatan terhadap korban salah seorang warga desa Gamsida, Yolanda Barani (18), dan pemerkosaan Anak di bawah umur.


Kapolres memaparkan, empat orang dari sembilan pelaku masih di bawah umur sehingga mereka tidak harus dijerat dengan pasal yang sama dengan lima pelaku lainnya. Lima pelaku dijerat  pasal  170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Kronologis kejadian kata Kapolres, pada 14 Mei 2017, korban saat itu pulang dengan kendaraan roda dua, selesai nonton acara malam Festival Teluk Jailolo (FTJ), saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), desa Tosoa, di halang 9 orang pelaku yang sedang mabuk, langsung memukulinya dengan kayu hingga mengenai mata korban kemudian terjatuh. Begitu jatuh, pemukulan tidak berhenti sampai disitu, korban kemudian dipukuli lagi dengan besi sampai korban terkapar di atas jalan. Dalam keadaan tak berdaya, pelaku masih terus memukul korban bahkan hendak memukul dengan batu. Namun, beruntung, batu yang rencana dihantam di kepala korban itu tidak sempat dilakukan karena, rekan-rekan korban yang mengendarai motor menyusul di TKP melerainya.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan keesokan harinya. Namun, salah satu pelaku berinisial AP kini masih menjadi buronan polisi. Sementara pelaku berinisial FJ, MW, JS, KE, JL,  telah diamankan di sel tahanan Polres Halbar. Sementara korban saat ini dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), jailolo.


Sementara, kasus pemerkosaan dengan korban di bawah umur dilakukan oleh pelaku JT kepada korban RA di desa Biamaahi, 9 mei 2017. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82, UU nomor 35 thn 2015 tentang perlindungan anak.


Kronologis kejadian, setelah dipaksa menyetubuhi, tersangka membawa korban ke Desa Igobula, dititipkan korban pada nenek tersangka kemudian tersangka melarikan diri ke Manado. Kejadian itu, sejak dilaporkan, pihak Intel polres langsung terjun ke Manado melakukan penangkapan dan kini sudah di tahan di sel tahanan Polres Halbar untuk diproses hukum.


Menurut Kapolres, kedua kasus tersebut, terutama pengeroyokan bakal menjadi perhatian Kepolisian. Hal ini disebabkan, pengeroyokan oleh warga Tosoa, sudah berlangsung berulang kali dengan cara menghalangi mobil maupun motor yang melintas di desa Tosoa. Kepolisian selain menerapkan hukum untuk mengadili pelaku, para petugas Babinkamtibmas akan diperintahkan, fokus bangun komunikasi dengan ketua pemuda masing-masing desa, guna dapat menghentikan tindakan melanggar hukum warga Tosoa tersebut.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru