Ikan Di Halbar, Diduga Diekspor Secara Ilegal

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1424" align="aligncenter" width="600"] Wakil Ketua II DPRD Halbar, Nikodemus R. David | Foto Istimewah[/caption]

JAILOLO,MALUT.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menduga adanya pengeksporan ikan mentah secara ilegal yang dilakukan PT Ruba-Ruba yang beroprasi di Kecamatan Loloda.


"Jadi DPRD akan mengagendakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini bersama Direktur PT Ruba-Ruba, untuk mempertanyakan dugaan pengekspor ikan mentah milik Halbar ke bitung, tanpa prosedur,"tegas Wakil Ketua II DPRD Halbar, Nikodemus R. David, kepada sejumlah wartawan kemarin.


Menurutnya, secara prusedur PT. Ruba-Ruba dalam administrasi pengelolaan ikan Halbar itu tetap dilakukan dalam perusahan tersebut. Hanya saja informasi yang diketahui belum lama ini, ikan yang di keloloa PT Ruba-Ruba itu, semua di bawa ke bitung dan hanya mengatasnamakan di keloloa di perusahan yang beroperasi di Loloda.


"Jadi PT Ruba-Ruba yang beridiri di Loloda itu hanya bangunnya saja. Tetapi seluruh pekerjaan tangkapan ikan di bawa ke bitung derah Suluwesi Utara (Sulut). Maka hal ini tak bisa di diamkan,"ujarnya


Lebih Lanjut, Nikodemus mengungkapkan bahwa pihaknya juga dalam RPD itu, akan turut mengundang Dinas Perikanan Halbar untuk mempertanyakan sejauh mana pengawasan sebagai dinas teknis selama ini.


"Nanti kami tanyakan ke Dinas Pertanian soal ikan-ikan Halbar yang di ekspor PT Ruba-Ruba di Bitung sesuai kesepakatan atau secara diam-diam tanpa sepengathuan Pemda,"cetusnya.


Oel/Aan

Share:
Komentar

Terbaru