Kejati Didesak Tahan AHM

Editor: Taufik
[caption id="attachment_839" align="aligncenter" width="600"] Masa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Kota Ternate (Foto : Fahri Hamdan/malutco)[/caption]

TERNATE, MALUT.CO – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) dan Komite Pimpinan Kota Ternate-Aliansi Pemuda Sula (KPKT-APS) bersama Jaringan Muda Maluku Utara (JMMU) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) agar segera menahan terdakwa kasus korupsi anggaran masjid raya Sanan, Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM).


Desakan yang disampaikan saat aksi demonstrasi di Pengadilan Tipikor Malut di Ternate itu jelang sidang ke 9 perkara korupsi masjid raya Sanana, Selasa, 4 April 2017.


Risman Panigaf menyampaikan, penegak hukum terkesan mengistimewakan salah satu terdakwa yakni AHM yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula. Pasalnya, setelah berkas AHM dinyatakan rampung (P21) oleh Kejati Malut pada 24 Januari lalu, namun tidak juga ditahan.   


"Kami meminta kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Malut dan Ketua Pengadilan Tinggi Ternate agar segera mengeluarkan surat penahanan terhadap AHM selaku terdakwa kasus korupsi anggaran masjid raya Sula (Sanana) yang dinilai telah merugikan daerah dan juga Negara,” kata Risman kepada MALUT.CO disela – sela aksi.


Menurutnya, tidak ditahannya AHM itu terkesan tidak adil dalam penegakan hukum di Negara ini.


“Maka demi keadilan di Maluku Utara,  kita harus merasakan bersama, dan AHM tidak ditahan dalam waktu dekat ini maka semua terdakwa korupsi yang telah ditahan di rutan Kota Ternate, tidak semestinya di tahan,” tegasnya. (Fahri/ded)


Baca Juga : Sidang ke-9 Kasus Masjid Raya Sula, Kubu AHM Datangkan Saksi Ahli

Share:
Komentar

Terbaru