Piagam pengharghaan dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 diserahkan kepada Kadis Dukcapil Kota Tidore | Foto Humas Tikep |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan mendapatkan piagam pengharghaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsaman RI Perwakilan Maluku Utara disela-sela Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, di Ruang Rapat Walikota, Senin (7/2/2022).
Piagam pengharghaan dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 diserahkan oleh Kepala ombudsman RI Perwakilan Malut Sofyan Ali kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sunaryah Saripan.
Selain itu juga dirangkaikan dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindaklanjut laporan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakuan penyelenggara Negara dan instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu.
“karenanya kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah Daerah karena Pemerintah Daerah harus menggandeng lembaga negara pengawas pelayanan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah agar dapat memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.” Kata Ismail
Lebih lanjut Ismail, menjelaskan Perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pendampingan dan pencegahan mal administrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tidore dan pertukaran informasi/data.
“ Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Malut yang telah bersedia menjalin kerjasama dan bersilaturahmi dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore semoga niat baik bersama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa yang akan datang.” Harap Ismail
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan rangkaian kegiatan dari survey kepatuhan adalah merupakan salah satu amanat RPJMN kepada Ombudsman Republik Indonesia khususnya dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik sejak reformasi dalam hal bagaimana meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.
“salah satu pemenuhan standar pelayanan publik ini sekarang sementara dalam proses pembahasan dengan BAPENAS yang akan di tahun ini mengeluarkan dalam bentuk opini pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh Kementerian lembaga dan seluruh pemerintah daerah sehingga opini pengawasan publik ini adalah salah satu instrumen penilaian pemerintah selain daripada instrumen opini BPK dalam memberikan insentif kepada daerah,” Kata Sofyan
Sofyan menambahkan bahwa Opini pengawasan pelayanan publik harus menjadi atensi dan perhatian yang serius dari pemerintah baik Kementerian lembaga maupun pemerintah daerah untuk betul-betul memenuhi standar pelayanan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana ini adalah merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, mempublikasikan dan mengimplementasikan standar pelayanan publik sehingga ini yg perlu didorong.
“saya berharap di tahun ini kita juga
akan segera memulai survey dan akan melahirkan opini pengawasan pelayanan
publik sehingga ada beberapa indikator yang perlu ditingkatkan bagi para
pelayanan publik, agar terus meningkatkan kinerja dalam melayani keluhan
masyarakat yang ada di Kota Tidore.” Tutup Sofyan.