Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II Tahun 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi (steemotivering) atas Ranperda penanaman modal, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (19/3/2021).
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Ishak, yang membahas Ranperda penanaman modal dan mendapat persetujuan dari lima Fraksi DPRD, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah.
Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini baik dari aspek legal maupun aspek materi muatan dan dapat memenuhi standar penyusunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan Undang-undang dan peraturan perundang-undang lainnya dalam perumusan serta pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang penanaman modal Pemerintah Daerah melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan melibatkan tim perancang dan harmonisasi peraturan dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.
Ali Ibrahim juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada ketua dan para anggota Pansus DPRD yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga dalam menentukan Rancangan peraturan Daerah yang telah diajukan, "Insyaallah Rancangan peraturan Daerah yang telah dilakukan untuk dapat di proses" tutup Walikota.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa, Mochtar Djumati, 24 Anggota DPRD, Asisten Sekda, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.