![]() |
Tim Gugus Tugas Saat Menggelar Konfrensi Pers |
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membatasi aktivitas warga di
malam hari. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di
wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Pembatasan aktivitas warga di malam hari tersebut sesuai dengan
intruksi WaliKota Tidore Kepulauan, Nomor 440/374/01/2020 Tentang penerapan
karantina dan pembatasan aktivitas bagi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota
Tidore Kepulauan.
Dalam intruksi Wali Kota Tidore Kepulauan itu, menyebutkan,
pertama, bagi masyarakat yang kembali dari daerah terjangkit, wajib melakukan
pemeriksaan kesehatan dan mengisolasi diri di rumah atau tempat yang telah
disediakan pemerintah daerah atas izin gugu tugas dan sesuai dengan protokol
penerapan karantina mandiri selama 14 hari.
"Adapun tempat karantina yang disediakan pemerintah daerah
yaitu SKB, Guest House, dan Kediaman lama Walikota," kata Sekretaris
Daerah Kota Tidore Kepulauan Asrul Sani Soleiman, Rabu (08/04/2020).
Kedua, kata Sekda, bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di
luar rumah wajib menggunakan masker.
Dikatakan juga, dalam intruksi wali kota tersebut, ditegaskan
kepada masyarakat yang melakukan perjalanan antar pulau, keluar maupun masuk
wilayah Kota Tidore Kepulauan agar dilengkapi kartu identitas diri atau KTP.
"Selain itu disampaikan juga kepada petugas di pintu masuk
pelabuhan agar memeriksa dengan seksama identitas diri atau KTP, khususnya
orang yang melakukan perjalanan memasuki wilayah Kota Tidore Kepulauan,"
jelas Sekda mengutip intruksi wali kota.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di luar
rumah, sesuai dengan intruksi wali kota, dibatasi sampai dengan pukul 22.00
WIT.
"Pembatasan dilakukan di tempat publik, seperti Tugulufa,
warnet yang banyak anak-anak berkumpul, dan di tempat umum lainnya,"
tuturnya.
Sekda juga mengatakan, Wali Kota Tidore Kepulauan juga
menginstruksikan tim pengaman dan Gakum pada gugus tugas Covid-19 melakukan
patroli gabungan untuk membatasi kerumuman warga di malam hari.
Sekda
pun meminta kepada masyarakat untuk saling pengertian dan disiplin, sehingga
Kota Tidore Kepulauan bisa dijauhkan dari wabah virus corana ini.