Pemkot Tikep Mengajukan Perubahan Wilayah Ke Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri

Editor: Redaksi
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan Zulkifly Ohorella saat menyampaikan usulan perubahan  luas wilayah kota Tikep
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan usulan perubahan luas Wilayah Kota Tidore Kepulauan ke Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri pada hari Selasa 17 Maret 2020 di Jakarta. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Zulkifli Ohorella, S.IP, di ruang kerjanya.

Zulkifli menyampaikan melalui surat yang ditandatangani Walikota Tidore Kepulauan Nomor 135/263/01/2020 tanggal 6 Maret 2020, menjelaskan tentang luas wilayah yang diusulkan adalah 1.703,23 Km2 dari luas wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebesar 1.645,73 Km2.

Dengan demikian terdapat perubahan kenaikan luas wilayah sebesar 57,50 Km2 yang diusulkan Pemkot.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Drs. Asrul Sani Soleiman, M.Si membenarkan usulan tersebut. Ia menambahkan perubahan luas wilayah Kota Tidore Kepulauan ini telah dikaji Tim di Bapeltibang Kota Tidore Kepulauan. Pengkajian ini didasarkan pada Pilar Batas Utama (PBU) dalam Peta Batas Wilayah antara Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur, masing-masing dengan Permendagri 86 Tahun 2014, Permendagri 87 Tahun 2014,  Permendagri 89 Tahun 2014 dan Permendagri 103 Tahun 2019. Selanjutnya sesuai keempat Permendagri tersebut, Pemerintah Daerah melakukan penghitungan dan pengkajian Luas wilayah menggunakan data Citra Satelit Pleiades (th. 2018-2019) dan hasilnya diperoleh luasan yang baru sebesar 1.703,23 Km2

Asrul berharap, perubahan usulan ini kiranya mendapat perhatian dari Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, untuk dapat ditetapkan dalam Permendagri ‘’Kami sudah mengusulkan dan sangat berharap ada atensi posetif dari Kemendagri. Karena luas wilayah ini penting dalam pengelolaan potensi sumber daya alam di Kota Tidore Kepulauan.’’ tambah Asrul.
Share:
Komentar

Terbaru