Derita Keluarga Lily TKW Asal Malut, Mencari Kebenaran dari Prasetyo yang Menghilang

Editor: Redaksi
Ilustrasi
Ternate, M.id - Jenazah Lily Wahidin dipenuhi luka jahitan. Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ternate, Maluku Utara (Malut) itu, dikabarkan tewas setelah terjatuh dari lantai dua gedung di Malaysia.

Pihak keluarga tidak percaya. Mereka meminta Polda Malut melakukan otopsi. Namun Polda menolak. Alasannya, hasil otopsi telah dikeluarkan oleh Polisi Diraja Malaysia. Sedangkan kabar terkait hilangnya beberapa organ tubuh Lily yang diduga dijual, dibantah Polda.

"Karena hasil otopsi Polisi Diraja Malaysia, korban terjatuh dari lantai dua gedung," ujar Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol Anton Setyawan, kepada Malut.id beberapa waktu lalu.

Pasca kematian Lily, Kepala Kantor PT. Maharani Tri Utama Mandiri cabang Ternate, Tri Cahyo Edi Prasetyo, menghilang. Berulang kali Malut.id berupaya menghubungi nomor yang tercantum pada akun facebook milik Prasetyo, namun panggilan masuk ke nomor handphone tersebut tak diangkat.

Kini, kantor perusahaan sudah ditinggal kosong. Ihwal kehadiran kantor di Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah, Ketua RT 11, Ramlan, mengaku bahwa namanya juga tertera dalam surat perjanjian kontrak rumah.

"Dia tulis nama saya tanpa sepengetahuan saya. Untungnya tidak dibubuhkan tanda tangan. Kalau dia bubuhkan, akan saya kejar dia hingga ke Jakarta," ucapnya.

Dalam surat persetujuan kontrak rumah, menurut Ramlan, harus disaksikan oleh ketua RT. Namun Ramlan belum sempat membubuhkan tanda tangan. "Kalaupun ada tanda tangan, berarti dia tiru, karena dia juga tidak melibatkan saya," ucapnya.

Belakangan diketahui, sejak beroperasi di tahun 2018, kantor perusahaan tidak dilengkapi papan nama, yang menunjukan bahwa di situ terdapat sebuah kantor. Hal ini diakui oleh Ramlan.

Sebagai ketua RT, perihal ini pernah ia tanyakan ke Prasetyo. Terutama masalah perizinan. "Saat itu Prasetyo mengaku bahwa semua urusannya di tingkat provinsi. Tapi menurut saya ini masalah pengawasan saja," ujarnya.

Berdasarkan dokumen perusahaan, dalam struktur organisasi kantor cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, hanya terdapat nama direktur utama, Mamie Fawzia, Prasetyo selaku kepala cabang, dibantu Sekretaris Yuliana Prasetyo Nggadas dan Nita Kamis sebagai IT dan dokumentasi. "Tapi di lapangan tarada (tidak), hanya dia (Prasetyo) sendiri di kantor. Tarada stafnya," ucapnya.

Kepala DPMPTSP Malut, Nirwan MT. Ali, kepada Malut.id mengaku akan mengecek kembali nama perusahaan tersebut. "PT Tri apa...? Bagaimana masalahnya itu?" imbuh Nirwan. Setelah dijelaskan secara singkat, Nirwan kembali bertanya, perusahaan tersebut bergerak di bidang apa.

Mengetahui bergerak di bidang agen perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita, Nirwan tak mau gegabah memberikan keterangan. "Jangan sampai tidak masuk di ranah kami. Nanti saya cek dulu, apakah saya yang keluarkan (izin) atau tidak. Karena setahu saya, perusahaan ini baru saya dengar namanya," ujarnya.

Ketika dikirimkan selembar dokumen surat pendirian kantor cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ditandatangani sendiri oleh Nirwan, sikap Kepala DPMPTSP Malut mulai dingin.

"Betul, (diberikan izin dibukanya) kantor cabang. Tapi perekrutan (tenaga kerja) itu ranah Disnakertrans dan kementerian. Izin DPMPTSP hanya buka kantor cabang," ucap Nirwan.

Menyentil soal ketidaklengkapan atribut kantor berupa papan nama perusahaan, Nirwan pun kaget. "Oh gitu kah? Ya kalau berada di kota dan menyangkut papan nama segala macam, itu tanggung jawab Disnakertrans kota," ucapnya.

Ia tegaskan, bahwa DPMPTSP hanya bertindak mengawasi izin administrasi. Sedangkan laporannya baru diterima per semester. "Jadi kalau ada laporan begini, saya bisa campur tangan. Saya akan action dengan Disnakertrans. Hari Jumat kita turun," ungkapnya.

Diakui Nirwan, selama ini tidak pernah ada laporan yang masuk. Sehingga ia berharap masyarakat ikut berperan aktif, apabila mengetahui kegiatan-kegiatan perusahaan yang melanggar. "Pemerintah tidak boleh berjalan sendiri," tandasnya.

Sementara, Kepala Bidang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I, DPMPTSP Kota Ternate, Samsudin Sibua, mengaku setelah dicek, nama PT. Maharani Tri Utama Mandiri tidak tercover di data DPMPTSP Ternate. "Tidak terdaftar," tandasnya.

Artinya, pihak perusahaan belum melaporkan ke Disnaker kota sehingga tak direkomendasikan ke DPMPTSP Ternate. Samsudin menduga, perusahaan hanya terdaftar di DPMPTSP Provinsi. "Tapi secara administrasi, itu pelanggaran. Sebab kalau belum terdaftar, kami juga tidak tahu izin apa," katanya.

Terkait pajak dari izin operasional hingga papan reklame, Samsudin memastikan ada biayanya. "(Bayaran) ke Pemda, memang harus. Itu ada aturannya. Kan kantornya harus ada papan reklame, berarti mereka harus bayar. Kalau itu tidak ada, ya bagaimana. Karena yang bersangkutan juga belum mendaftar," ucapnya.

DPMPTSP, kata dia, selalu mengecek daftar perusahaan melalui Sistem Perusahaan Online (SIPO). Rata-rata, semua tercover pada kementerian. "Kalau misalkan sudah terdaftar, tentu ada datanya. Tapi setelah dicek tidak ada. Kesimpulannya, perusahaan tidak mendaftar ke DPMPTSP Ternate," jelasnya.

Mantan Kadisnakertrans Malut, Umar Sangadji, meminta salah seorang pengawas Disnakertrans Malut untuk mengecek, apakah perusahaan tersebut teregistrasi atau tidak. Sebab perusahaan hadir di masa jabatannya. Sesaat kemudian, Umar meminta Malut.id menghubungi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Malut, Bagio.

Kepada Malut.id, Bagio menuturkan, Disnakertrans bersifat koordinasi. Baik melalui kementerian, pihak perusahaan, hingga instansi pemerintahan. "Kantornya sudah dicek oleh Disnaker kota, tapi apa yang disampaikan itu betul, tidak ada papan nama," ucapnya.

Diakui Bagio, sejauh ini tidak ada pengawasan. "Itu yang enggak ada. Tapi saya kira ini ujung tombaknya ada pada Disnaker Kota Ternate," katanya.

Seharusnya, kata dia, Disnaker kota menyampaikan laporannya dalam setiap triwulan. Sebab dalam aturan, itu harus berjalan. Namun faktanya tidak pernah terlaksana. "Ini saja saya dapat laporan dari Pak Umar," ucapnya.

Ia menilai, hal ini akibat minimnya peminat TKI maupun TKW asal Malut. "Bahkan pemberangkatan TKW itu, kami di provinsi tidak tahu. Nanti setelah ada kasus kematian ini baru kami tahu," ungkap Bagio, sembari mengatakan bahwa sejak perusahaan tersebut beroperasi, baru satu orang yang diberangkatkan, yakni Lily Wahidin.

Soal registrasi di provinsi, dikatakan Bagio, ada yang namanya surat pengantar rekrutmen (SPR) yang diberikan ke perusahaan. Nantinya, operasional di lapangan melalui Disnaker kota. "Mereka yang buat laporan ke kami di provinsi," jelasnya.

Sejatinya, SPR yang dikeluarkan provinsi tidak hanya satu kabupaten/kota. Kalaupun yang dikeluarkan hanya satu wilayah, pun tak masalah. "Jadi tidak perlu juga izin di provinsi. Bisa di kota, nanti mereka yang buat laporan. Tapi TKW yang meninggal itu tidak ada laporan yang kami terima," katanya.

Namun keterangan dari Sekretaris Disnaker Kota Ternate, Lamadi, melenceng dari pertanyaan terkait tidak adanya rekomendasi berupa izin operasional dari Disnaker Kota Ternate ke DPMPTSP Kota Ternate. "Kita belum bisa merekomendasikan untuk dicabut (izin perusahaan), karena masalah belum selesai," katanya.

"Apakah perusahaan yang salah atau dari TKW itu sendiri. Sementara kita masih berkoordinasi ke pusat. Kalau masalah itu (cabut izin) bisa saja kita rekomendasi ke provinsi, tapi kita lihat dulu," katanya menambahkan.

Tiba-tiba, Lamadi mengaku tak mendengar jelas suara kru Malut.id saat dikonfirmasi via telepon. "Agak gangguan ini. Sebentar, saya lagi tugas," tutupnya. Kembali dihubungi, Lamadi mengatakan perusahaan tersebut hanya terdaftar di DPMPTSP Provinsi.

"Prosedurnya, perusahaan mengajukan pendirian kantor cabang, lalu diverifikasi oleh Disnaker kota. Setelah memenuhi syarat, dikirimlah ke provinsi untuk merekomendasikan ke PTMPTS Provinsi, untuk mengeluarkan izin pendirian kantor cabang," terangnya.

Menyentil soal kantor tanpa papan nama, Lamadi katakan, Disnaker kota tidak perlu melakukan pelaporan. Karena perusahaan mengantongi izin dari provinsi. "Ini bukan seperti kantor perusahaan lain, karena ini terkait perekrutan tenaga kerja luar negeri. Jadi izin kantornya itu ada SPR-nya. Itu berdasarkan job dari negara tujuan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, tidak adanya izin perusahaan di DPMPTSP kota karena kantor cabang PT. Maharani Tri Utama Mandiri merupakan wewenang provinsi. "Karena sistem rekrutnya atas izin provinsi. Bahkan masalah pengawasan pun di provinsi. Jadi kalau ada indikasi pelanggaran, pengawas provinsi yang harus bertindak," tandasnya.

Bukankah secara struktural harus ada koordinasi dari tingkat provinsi ke kota, terutama dalam bentuk pengawasan, lagi-lagi Lamadi menanggapi lain. "SPR itu masing-masing wilayah yang mengawasi. Kalau Disnaker kota itu bisa dilakukan sampai pada tahap rekomendasi paspor," katanya.

Kembali menanyakan soal tidak adanya papan nama perusahaan, suara Lamadi membesar. "Kita jangan dulu bicara papan nama. Ini tentang legalitas perusahaan dulu," tandasnya.

Menanyakan bukankah papan nama perusahaan adalah bagian dari atribut atas syarat legalitas sebuah perusahaan, ditegaskan Lamadi, sebelumnya papan nama perusahan terpasang. "Entah mereka sudah lepas atau bagaimana. Tapi dulu ada. Lengkap," katanya.

Mantan Napi Kasus Penipuan

Menggunakan nama akun Prasetyo Edi, Tri Cahyo Edi Prasetyo gencar membagikan informasi perekrutan TKW dalam grub lowongan kerja Maluku Utara. Dimulai dengan sapaan, Prasetyo menawarkan bagi yang masih menganggur dan ingin bekerja ke luar negeri untuk merubah ekonomi keluarga, PT. Maharani Tri Utama Mandiri telah membuka cabang di Ternate.

"Kami siap melatih dan menempatkan anda dengan cepat, aman dan sukses. Segera daftarkan diri. Karena kesempatan terbatas. Salam sukses serta meraih masa depan yang gemilang," tulis Prasetyo yang terposting pada 27 Agustus 2019.

Dalam postingannya pada 14 Februari, PT. Maharani Tri Utama Mandiri merupakan perusahaan penempatan perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan negara tujuan Malaysia dan Singapura. Adapun jobnya yakni asisten rumah tangga, baby sitter, dan panti jompo.

Lalu siapa Tri Cahyo Edi Prasetyo ini? Dalam laman resmi Mahkamah Agung, surat putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 30 / Pid.B / 2017 / PN /Kpg Tahun 2007, memutuskan bahwa Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Prasetyo pun dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Lantas di mana keberadaan Prasetyo sekarang? Sekretaris Disnaker Kota Ternate, Lamadi, mengaku komunikasi dengan Prasetyo sudah terputus. Padahal keduanya sempat bertemu beberapa pekan lalu. "Tapi sekarang dia menghilang. Kata keluarga almarhum Lily, Prasetyo masih di Ternate. Cuman tidak tahu di mana. Kita akan lacak terus," katanya.

(Noer)
Share:
Komentar

Terbaru