Soal Wanprestasi, BPD Mal-Malut Berikan Penjelasan

Editor: Redaksi
Direktur BPD Mal-Malut
Tidore M.id- Menanggapi stemotivering Fraksi Nasdem pada paripurna ke-7 Senin kemarin, Pimpinan Cabang Bank Maluku - Malut, Halil Muhammad beralasan lembaran saham belum diberikan karena terkendala dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bank BPD Maluku - Malut, lembaran saham mesti ditandatangani oleh Komisaris dan Direktur Utama.

"Dalam waktu-waktu tersebut, seringkali direktur utamanya kosong, atau komisaris utamanya ada tapi direktur utamanya tidak ada, begitupun sebaliknya. Hingga saat ini yang ada hanya komisaris utama," katanya saat ditemui malut.id. Selasa, 27 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 WIT di kantornya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai NasDem, Mohtar Jumati seusai paripurna Senin kemarin kepada malut.id mengatakan, Bank BPD Mal-Malut melakukan wanprestasi sesuai perjanjian kerjasama. Dari Tahun 2015 hingga saat ini. Bank tidak memberikan deviden (pembagian laba). Bank BPD Mal-Malut beralasan kalau devidennya ditahan untuk penyertaan modal pemerintah daerah tahun berikutnya.

Dari tahun 2012 hingga 2014, BPD memberikan devidennya. Namun, mulai 2015 – 2018 tidak ada lagi dividen. Khusus 2018 ini, mereka beralasan kalau dividennya ditahan untuk penyertaan modal berikutnya. Namun lagi-lagi lembaran saham juga tidak diberikan.

“Untuk itu kami (Partai Nasdem) berketetapan hati untuk menolak penyertaan modal kepada bank BPD Mal-Malut,”ujar Mohtar yang juga wakil ketua DPRD Kota Tikep.

Ovos sapaan akrab Mohtar Jumati juga mengungkapkan, hingga 2018 pemerintah sudah memberikan penyertaan modal sebesar 5,3 miliar ke Bank BPD.

Halil membenarkan soal keterlambatan penandatanganan lembaran saham tersebut, direncanakan tahun ini setelah awal tahun kemarin telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan besaran pernyataan modal yang ada sebanyak Rp 5,3 Miliar.

"Untuk lembaran saham yang sudah ditanda tangani dan serahkan ke pemerintah kota Tikep itu sebanyak 2 Miliar, sementara yang belum dikasih sebanyak Rp 3 Miliar 136 juta karena belum di tanda tangani lembaran sahamnya. Sementara laba yang ditahan menjadi pernyataan modal sebesar Rp 1 Miliar 136 juta," bebernya.

Diungkapkan juga oleh Halil, bahwa penyertaan modal dari tahun 2006, sampai tahun 2011 masing-masing sebesar Rp 250 juta sementara di tahun 2007 dan 2012 tidak ada penyertaan modal. Penyertaan modal kemudian diberikan pemerintah Kota Tikep di tahun berikutnya, yaitu tahun 2013 sebanyak Rp 1 miliar dan 2014 sebesar Rp 3 Miliar 186 juta, serta tahun 2015 sebanyak Rp 2 Miliar

"Totalnya dari Pemkot itu sebenarnya sebanyak Rp 4 Miliar 250 juta ditambah lagi dengan pendapatan laba yang ditahan dan disertakan dalam penyertaan modal sebesar Rp 1 Miliar 136 juta sehingga totalnya sebesar Rp 5 Miliar 386 juta."

Halil mengapresiasi pemerintah daerah melalui perdebatan panjang di DPRD, yang sebelumnya diusulkan sebanyak Rp 5 Miliar menjadi Rp 15 Miliar. Dari rancangan Perda, Rp 15 Miliar kemudian disertakan dimulai dari tahun 2020 sebesar Rp 1 Miliar,  tahun 2021 sebanyak Rp 2 Miliar, tahun 2022 itu Rp 3 Miliar dan 2023 sebanyak Rp 4 Miliar serta tahun 2024 sebanyak Rp 5 Miliar.

(Ir)
Share:
Komentar

Terbaru