Sekot Tikep Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Redaksi
Safri Abdu Muin | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO – Marathon pemeriksaan kasus Pungli HUT KORPRI masih terus berlangsung, Wakil Ketua Saber Pungli Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Safri Abdu Muin mengatakan, dari berbagai keterangan saksi mengenai kasus Pungutan Liat (Pungli) pada HUT KORPRI Kota Tikep baru-baru ini dapat menyeret Sekretaris Kota (Sekot) Tikep, Thamrin Fabanyo ke penjara. 

“Sekot terancam pidana karena dia pimpinan kepala SKPD, selain itu dia juga telah mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya termuat adanya biaya pendaftaran. Pertanyaannya kenapa kegiatan sudah selesai tetapi uang masih ada? dan kalau hal ini tidak diungkit maka bisa saja uang yang dialokasikan melalui APBD untuk HUT KORPRI itu akan dipakai dan dibagi habis,” katanya, Kamis 28 Desember 2017 seusai menggelar sosialisasi saiber pungli di aula Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan siang tadi.

Menurut Safri, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Sekot, terancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dengan denda pidana minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 Miliar, sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e. 

“Meskipun tim kami dari Polri masih sedang bekerja melakukan pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan sementara ini sudah terdapat dua alat bukti, yakni surat edaran dan uang pendaftaran senilai Rp. 26 Juta, yang dapat dipastikan bahwa kasus ini jelas Pungli,” tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Sekot telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 878/1280/01/2017 terkait biaya pendaftaran lengkap dengan sanksi bagi setiap SKPD yang tidak ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Nasional Republik Indonesia (KORPRI) Kota Tikep ke 46 tahun 2017.

Red
Share:
Komentar

Terbaru