POLITIK, PEMIMPIN, DAN FAGOGORU; Catatan Untuk Elang-Rahim

Editor: Redaksi

Oleh: Masyhuri Chalid 
Pengajar di FISIP Universitas Nuku

“Kalau cinta sudah dibuang, jangan harap keadilan akan datang” Iwan Fals

POLITIK

Paling tidak ada dua pendekatan dalam ilmu politik, yaitu pendekatan tradisionalisme dan pendekatan behavioralisme (perilaku). Pendekatan tradisonal memahami politik sebagai ilmu yang mempelajari tetang konsep negara, kekuasaan, konstitusi, etika politik, demokrasi, dan konsep klasik (tradisional) lainnya yang bersifat teoritis dan ideal, pendekatan ini berkembang sejak perang dunia ke-II. Sedangkan pendekatan behavioralisme memahami politik pada ranah empiris seperti perilaku politik individu atau sirkulasi elit politik, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (presur group), rekrutmen politik, pemilihan umum, partai politik, ideologi politik, stabilitas politik, kebijakan politik, legitimasi politik, partisipasi politik, konflik politik dan praksis-praksis politik lainnya yang systemic dan terstruktur dalam sosio-budaya politik untuk melahirkan teori-teori politik, pendekatan ini berkembang pasca perang dunia ke-II. 

Pada tulisan ini penulis lebih cenderung dengan pendekatan tradisionalis (traditional eproach), dengan tidak mengabaikan sepenuhnya pendekatan behavioralis (behavioralist eproach). Tulisan ini tidak bermaksud mengamati perkembangan situasi politik lokal Halmahera Tengah yang  baik sebelum maupun pasca pilkada terlalu kasuistik dan kompleks untuk diamati dan/atau dianalisis dengan pendekatan tradisionalisme. 

Tulisan ini hanya sekedar catatan reflektif untuk Bapak Edi Langkara (Elang) dan Abdurrahim Odeyani (Rahim) sebagai bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah terpilih yang baru dilantik. Dengan kata lain, penulis mengajak pembaca untuk lebih sibuk mempersoalkan sekaligus meninjau ulang cara pandang kita pada hal-hal yang secara filosofis lebih esensial, tentang; apa itu politik, bagaimana berpolitik, dan untuk apa berpolitik, tanpa harus terjebak dengan persoalan teknis-instrumental seputar tahap-tahap pilkada; semacam politik pasca suksesi. 

Sebagai seorang penganut mazhab tradisionalis dalam ilmu politik, penulis merasa perlu merefleksikan pemikiran politik para filsuf Yunani kuno, misalnya  Aristoteles dengan konsep “Kebaikan Bersama (bonum komune)“, atau filsuf Islam-Nasar Alfarabi dengan ide “Kota Utama (madinah al-wahidah)”. Pendekatan tradisionalis dengan latar pemikiran politik para filsuf di atas akan menegaskan bahwa politik tidak bisa dibatasi hanya sekedar soal perebutan dan alokasi kekuasaan, yang kemudian imajinasi kita selalu mengarah pada perilaku politik seputar lobi politik, koalisi politik, komunikasi politik, dana politik, elektabilitas politik, konsolidasi politik, dan seterusnya. Padahal, pernakah kita menyadari bahwa setiap ide dan tindakan kita sehari-hari yang terkait dengan urusan publik bisa diimajinasikan sebagai tindakan politik ? Bukankah kata politik itu sendiri berakar pada kata “polys” (bahasa Yunani) yang bermakna “kota” atau negara-kota ?. 

Kota atau Negara-kota adalah makna lahir dari kata “Polys-polytea”, sedangkan makna batin dari politik adalah “kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, keberadaban, kesentosaan atau yang diistilahkan Aristoteles sebagai “kebaikan bersama (bonum komune)”.  Membicarakan “kota atau negara” berarti membicarakan “kesejahteraan dan keadaban public sebagai nilai universal atau tujuan agung bernegara. Itu sebabnya setelah hijrah, Nabi Muhammad mengubah nama Yastrib menjadi Madinah yang juga berarti “kota”, sebelumnya masyarakat Yastrib mengalami disintegrasi sosial atau konflik antar suku dan agama yang berkepanjangan akibat dari system sosial yang tribalistik (kesukuan). 

Hal ini oleh Robert N. Bellah-seorang sosiolog agama asal Amerika dalam bukunya Beyond Belive menganggap bahwa, Madinah dengan Piagam Madinahnya adalah Negara dengan konstitusi paling modern pada zamannya. Jauh sebelumnya Abu Nasar Alfarabi sudah mengulas ini dalam kitabnya Madinah Al-Wahidah (Kota Utama), menurut Al-Farabi kota yang utama adalah kota yang dipimpin oleh Nabi. Al-Farabi yang dijuluki “guru ke-dua (The Second Master)” setelah Aristoteles (guru pertama) dalam filsafat politik, sepertinya mencoba mengatasi ide filsuf-raja-nya Plato. 

Sejatinya, makna yang lebih luas dari kata polys/madinah/kota adalah peradaban, dimana kesejahteraan, keadilan, dan kesetaraan dapat tumbuh dan berkembang. Tidak ada kota tanpa ada urusan kesejahteraan atau keadaban publik. Sehingga pertanyaan “untuk apa berpolitik” sama persis dengan pertanyaan “untuk apa mengurus kota” atau untuk apa bernegara, maka sebenarnya politisi dan negarawan itu memiliki arti yang sinonim. Seseorang dapat disebut politisi tanpa harus bergabung ke partai politik. Oleh karena kota merupakan ruang di mana semua kepentingan dan hajat hidup orang banyak di negosiasi dari, oleh dan untuk  publik (res publica; kembali ke publik), maka tesisnya adalah, setiap orang yang terlibat dalam urusan publik adalah politisi, dan setiap ide atau tindakan yang berhubungan dengan kepentingan publik adalah politik dalam pengertian yang sesungguhnya, seperti tindakan menyingkirkan duri atau kerikil dari jalan umum mesti diimajinasikan sebagai tindakan politik juga karena terkait dengan urusan kepentingan publik. Sekalipun mungkin tindakan ini diklasifikasi paling rendah dalam hirarki amal ibadah kita. Bahkan Hasan Al-Bana (pendiri organisasi Ikwanulmuslimin di Mesir) harus mengatakan; “tidak sempurnah iman seorang muslim  sampai ia terlibat ke dalam politik.

Meskipun upaya mewujudkan nilai universal dan tujuan agung seperti kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan keadaban publik telah dipandang sebagai fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dalam hal kepentingan publik, namun salah-satu cara yang dianggap paling absah (legitimatif) dan efisien adalah dengan menggunakan kekuasaan. Pada titik ini kekuasaan harus dipandang sebatas alat (instrument) untuk memperjuangkan nilai universal dan tujuan agung tersebut. Kekuasaan dalam format jabatan kepala negara atau kepala daerah belum bisa dikatakan rahmat, sebab rahmat berupa kesejahteraan dan keadilan adalah konsekuensi logis dari kekuasaan sebagai amanah. Sekali lagi, politik tidak bisa dipahami semata-mata soal strategi, taktik, atau trik mempengaruhi orang banyak (al-siyasah), lebih dari itu adalah soal komitmen perjuangan atas nilai-nilai universal dan keberpihakan moral penguasa pada kebaikan bersama. Sehingga  pertanyaan bagaimana berpolitik bukan lagi bermakna bagaimana merebut, menjalankan dan mempertahankan kekuasaan, melainkan lebih bermakna bagaimana mengurus kota (negara/daerah). 

Diskursus politik kita mesti diarahkan dari sekedar kalkulasi kepentingan kelompok jangka pendek ke kalkulasi nilai-nilai universal dan kebaikan bersama jangka panjang. Sesat fikir kita selama ini karena masih mengikuti pendapat yang mengasumsikan kekuasaan sebagai hakikat politik, lalu menempatkan kekuasaan sebagai satu-satunya tujuan berpolitik. Alih-alih menunaikan janji-janji politik sewaktu kampanye, seorang presiden/gubernur/bupati/walikota malah mengalami semacam “ekstasy kekuasaan”. Tidak jarang kita menemukan fakta bahwa penguasa yang “mabuk kekuasaan” dapat menyebabkan terjadinya salah urus atau bahkan tak terurusnya sebuah daerah/kota/Negara. Hal ini sering kali penulis menyebutnya sebagai gejala “matinya politik”(the end of politic). Seraya teringat akan almarhum K.H. Zainuddin M.Z. ketika mengatakan; “pemilu di Indonesia lebih banyak memproduksi penguasa-penguasa, dan sedikit memproduksi pemimpin”.

Bupati Kabupaten Halmahera Tengah 

PEMIMPIN

Zainuddin M.Z. benar adanya, sebab tidak semua penguasa adalah pemimpin, tapi pemimpin sudah pasti penguasa dengan kualifikasi amanah, visioner, transformatif, administrator, konsolidator, manejer, panglima, berwibawa, merakyat, bijaksana, jujur, adil, tidak dzalim dan kualitas-kualitas lainnya yang nyaris mendekati kualitas nabi. Ketika Ibrahim a.s dijanjikan Allah akan diangkat sebagai imam (baca; pemimpin) bagi seluruh umat manusia, nabi Ibrahim-pun bermohon kalau sekiranya anak keturunannya juga di angkat sebagai imam, Allah-pun berfirman “sesungguhnya janji-Ku ini tidak berlaku bagi mereka yang dzalim (lihat Q.S; Al-Baqarah;124)”. Allah mengabulkan doa nabi Ibrahim, dengan mengangkat sebagian keturunannya menjadi Nabi. 

Pelajaran yang bisa diambil dari perjanjian antara Allah dan Nabi Ibrahim yang terekam pada ayat di atas adalah bahwa mengangkat seorang pemimpin tidak semudah mencoblos dibilik suara yang kemudian jumlah perolehan suara itu dijadikan sumber legitimasi politik, apalagi jumlah suara yang telah dimanipulasi secara transaksional dan konfliktual dalam “pasar politik”, lalu dengan bangga kita berteriak “suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populy vok Dei). Hemat penulis, mengangkat seorang pemimpin itu adalah iradat/kehendak Allah (baca; hak prerogatif Allah). Kata “iradat” dalam bahasa Arab se-akar dengan kata “ridha” yang bisa berarti restu, jadi ketika Allah meridhoi atau merestui seseorang menjadi pemimpin, ini bisa dianggap sebagai “legitimasi dari langit” yang tidak bisa diganggu-gugat. “Legitimasi dari langit” ini memiliki kadar keabsahan yang mutlak karena seseorang yang dikehendaki Allah menjadi pemimpin atau bukan hanya ditentukan dengan perkara dzalim atau tidak dzalim saja. Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 124 di atas secara tidak langsung memberi pendasaran etis pada praktek politik kita, sekaligus mengajak kita untuk tidak gampang dan terburu-buru menyematkan derajat kepemimpinan pada seseorang, bahkan sekalipun mungkin seseorang itu masih keturunan nabi, sebab “janji Allah (untuk mengangkat seorang imam/pemimpin) tidak berlaku bagi mereka yang dzalim”. 

Jika seorang penguasa cenderung dipilih bedasarkan sentiment primordial (suku, agama, ras), maka pemimpin itu terpilih karena sentiment moral (baik/tidak baik). Dari sini lantas kita mengerti bahwa yang dimaksud dengan etika politik bukan hanya pada soal kepantasan moral individu yang melibatkan baik itu Presiden, menteri, kepala daerah, anggota DPR dan lainnya. Terlalu naïf dan sederhana untuk mengatakan bahwa kasus narkoba dan pornoaksi yang melibatkan para politisi sebagai problem etika politik. Hemat penulis, etika politik lebih menekankan pada soal kewajiban dan tanggung jawab Negara terhadap warganya, dengan demikian seorang penguasa dianggap tidak etis jika lalai dari kewajiban dan tanggungjawab tersebut apalagi melakukan praktek-praktek kedzalimaan yang mencederai kehidupan kolektif. Tentunya kita sadar bahwa kedzaliman dalam praktek politik kita, selalu tercermin pada ke-(tidak)-bijakan penguasa yang korup, otoriter, diktator, tiranik, memanipulasi kebijakan publik, melalaikan kewajiban dan tanggungjawab, sehingga menyebabkan terjadinya ke-tidak adilan pembangunan, ketimpangan sosial, disparitas wilayah, lalu hak-hak konstitusional rakyat (pendidikan, kesehatan, dll.) terabaikan. Dalam perspektif teologi politik, kedzaliman penguasa ini akan dipandang tidak sekedar menistakan agama tapi juga bahkan mendustakan agama. 

Quran Surah al-Ma'un ayat 1-6. sebagai basis teologi politik memberi interpretasi yang lebih luas bahwa penguasa bisa dianggap sebagai pendusta agama jika praktek kekuasaannya itu tidak memberi manfaat kesejahteraan dan keadilan sosial. Bukankah tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin pada teks ayat ke tiga Surah al’Ma’un tersebut sama pararelnya dengan ketidak pedulian penguasa kepada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial ?; menistakan agama itu memang berbahaya, tapi jauh lebih berbahaya adalah mendustakan agama. 

Berberapa kasus di negara-negara dengan indeks korupsi yang tinggi selalu berkorelasi dengan menurunnya tingkat kesejahteraan dan keadaban publik. Bahkan mengkonfirmasi kepada kita bahwa kedzaliman penguasa selalu menjadi prakondisi atas konflik vertikal antara rakyat dan elit penguasa atau konflik horizontal antara sesama rakyat itu sendiri. Pada prinsipnya, kita perlu terlebih dahulu mencurigai seseorang itu hanya sekedar penguasa saja (presiden/gubernur/bupati/walikota)sampai ia membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang sanggup mewujudkan kebaikan bersama. Terlalu beratnya derajat pemimpin, sampai ada hadist yang berbunyi; “seorang pemimpin yang berbuat adil selama satu jam, nilainya sama dengan pahala orang yang beramal ibadah selama 60 tahun”. Keadilan sebagai salah satu nilai universal dan tujuan agung berpolitik dipastikan tidak bisa diperjuangkan oleh penguasa yang dzalim, akan tetapi keadilan sebagai salah satu sifat Allah (al-Adl), hanya bisa di tegakkan oleh pemimpin dengan akhlak Allah, dan salah satu akhlak Allah adalah Maha Penyayang dan Pengasih, atau saya ingin menyebutnya “akhlak sang Maha Cinta”.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah

FAGOGORU

Cinta dari Allah tercermin pada sifatnya yang Maha Penyayang dan Pengasih (Arrahman-Arrahim). Cinta, kasih, dan sayang, dalam istilah lokal masyarakat Halmahera Tengah dan Halmahera Timur (baca; gam range/tiga negeri bersaudara) disebut fagogoru re faisayang. Sebuah kearifan lokal (local wisdom) yang berdimensi teosofis (Hikmah Ilahiyah / Kebijaksanaan Tuhan). Tidak berlebihan jika penulis ingin mengatakan di sini bahwa fagogoru dan faisayang adalah strategi kebudayaan untuk memakrifati Allah. Karena cinta dari Allah pula, sehingga “rahmat-Nya mendahului murka-Nya”. Bukankah karena cinta Allah kepada makhluknya sehingga diutuslah para nabi yang juga mengasihi/menyayangi umatnya, atau pemimpin yang juga mencintai dan dicintai rakyatnya. Sebagaimana ridha orang tua adalah ridha Allah, maka cinta rakyat adalah cinta Allah, Karena itu fagogoru atau saling mencintai pada hakikatnya adalah keabsahan sejati seorang pemimpin atau penguasa yang adil. Karena itu cinta dan keadilan adalah realitas yang tak terpisahkan, diibaratkan  bagai dua sisi dari mata uang. Di mana ada cinta di situ ada keadilan. Dan karena itu kita tidak perlu galau dengan lirik lagu Iwan Fals di atas.

Saling mencintai antara pemimpin dan rakyatnya karena rasa saling memiliki (sens of belonging) sangat tampak pada ilustrasi tumpeng. Nasi kuning pada tumpeng menyimbolkan rakyat, sedangkan telur yang bertahta di atasnya menyimbolkan pemimpin, sebab nasi yang di luarnya kuning itu memiliki putih di dalamnya, sebaliknya telur yang di luarnya putih memiliki kuning di dalamnya, hal ini bermakna; dalam hati rakyat ada pemimpin mereka, dan dalam hati pemimpin ada rakyat-nya. Mengetahui bagaimana karakter masyarakat selalu dilihat dari karakter penguasanya, atau sebaliknya bagaimana karakter penguasa, begitulah karakter masyarakatnya, Logikanya adalah pemimpin atau penguasa yang amanah tentu lahir dari masyarakat yang madani (beradab), masyarakat madani tentu terdiri dari keluarga-keluarga sakinah, dan keluarga sakinah terbentuk dari individu-individu mutmainah (pribadi yang tenang). 

Akhirnya, memang Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani bukanlah nabi dalam filsafat politik Al-Farabi, sehingga rakyat Halmahera Tengah belum dapat menikmati hidup dalam kesejahteraan, keadilan, kesentosaan atau kebaikan bersama ala Aristoteles.  Tapi kita semua (rakyat Hal-Teng) tentu berharap banyak dengan ber-asas pada fagogoru dan faisayang sebagai modal sosial-kultural-spiritual, beliau berdua mau bijaksana seperti Tuhan sejauh kesanggupan manusiawi. Wallahua’alam bissawab !
Share:
Komentar

Terbaru