Bupati Setujui HUT Halbar Jatuh Pada 25 Februari

Editor: Redaksi
Bupati saat foto bersama dengan tokoh pejuang | Foto Istimewa

JAILOLO,MALUT.CO- Seminar Hari Jadi Halmahera Barat (Halbar) yang digelar Bagian Hukum, Sekretariat Kabupaten Halbar belum lama ini, yang menetapkan HUT Halbar pada 31 Juni menuai protes. 

Karena kegiatan seminar itu dinilai sepihak lantaran tidak melibatkan seluruh tokoh pejuang peralihan Kabupaten Malut menjadi Halbar.

Pada Kamis, 28 Desember 2017, siang tadi, para aktivis pejuang, Kabupaten Halbar menggelar reuni serta diskusi, bertempat di aula kantor Camat Jailolo. Pertemuan para tokoh pejuang Halbar itu, turut dihadiri Bupati Danny Missy, didampingi sejumlah Kepala SKPD.

Dalam tatap muka ini, para tokoh serta aktivis pejuang Halbar, mengeluarkan unek-unek, kekecewaan, sekaligus kekesalan mereka dihadapan Bupati Danny Missy, lantaran tidak dilibatkan dalam seminar yang digelar Bagian Hukum. 

"Sebagai manusia, mewakili teman-teman pejuang lainnya, kami kecewa dan menolak tegas hasil dari seminar yang digelar!" aku Rustam Naser, Ketua Tim Pejuang. 

"Pemateri (Husen Alting) yang dihadirkan juga tidak terlibat langsung dalam aksi perjuangan pembentukan kabupaten Halbar," tambah Rustam yang juga selaku, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat. 

Menurutnya, penetapan hari jadi Halbar, harus mengacu pada aspek sejarah.

"Kalau sejarah, berarti ada peristiwa dan kejadian. Saya ini ketua tim perjuangan saat itu, diikuti sejumlah elemen. Nyawa jadi taruhan kami pada saat itu. Jadi kalau ditanya bagaimana tanggapan kita, ya tentunya kesal dan kecewa bercampur aduk. Dan ini sungguh miris!" sambung Rustam.

Karena itu, dalam kesempatan tersebut melalui hasil kajian dan diskusi, Rustam dan rekan-rekannya akhirnya resmi menetapkan HUT Halbar, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2003, sebagimana tertuang dalam pasal 9, tentang pembentukan kabupaten Halmahera Barat, tertanggal 25 Februari. 

"Jadi seminar kemarin itu kan kita tidak dikonfirmasi, lantas referensi apa yang digunakan? Pendekatan sejarah itu, harus cenderung ke peristiwa dan kejadian, tidak boleh teori pustaka, ini kan sesuatu yang tidak masuk akal," ketus Rustam. 

Lebih lanjut, pihaknya memberikan apresiasi terhadap Bupati Danny Missy, karena dianggap cepat dalam merespon dan menyikapi persoalan ini.

Dalam kesempatan itu, Bupati Danny  langsung menyetujui penetapan hari jadi Halbar, sebagaimana telah menjadi kesepakatan dan keputusan Forkom. 

"Jadi, Januari nanti, saya akan mengeluarkan SK, dan selanjutnya, akan dibawa ke Bapemperda, untuk disahkan menjadi Perda," tegas Danny. 

Bahkan lanjut Danny, hasil dari seminar yang digelar Bagian Hukum beberapa waktu lalu, langsung dimentahkan. 

"Tanggal 31 Juli itu kan baru hasil seminar, namun kita harus melihat regulasi. Dan undang-undang nomor 1 tahun 2003 ini, resmi di undangkan pada 25 Februari, jadi dasar ini lah yang digunakan," jelas Danny. 

Diakui Danny, secara pribadi, dirinya juga merupakan salah satu orang yang terlibat dalam perjuangan penetapan pembentukan kabupaten Halbar.

"Jadi saya tahu betul, perjuangan saat itu, sehingga, dasar yang digunakan harusnya undang-undang yang telah disepakati tadi (Kemarin, red)."

Bupati juga sempat menyentil Bagian Hukum, selaku panitia pelaksana kegiatan. 

"Jadi kesepakatan tanggal 31 Juli, dari hasil seminar kemarin, itu versi mereka, tapi keputusannya ada sama saya. Dan keputusan saya setelah berkumpul dengan para pejuang," 

Diakhir pembicaraan, Danny menegaskan jika keputusan bersama para tokoh dan pejuang tadi (Kamis), akan diikat dengan sebuah regulasi. 

"Jadi saya akan keluarkan SK, kemudian diserahkan ke Dewan untuk di paripurnakan," tutup Danny.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru