Suasana Aksi | Foto Safri Noh |
HALSEL,MALUT.CO - Tuntutan masyarakat Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mengenai Izin Tambang Rakyat (ITR) yang disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, Komisi II DPRD Halsel bakal memfasilitasi warga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui dinas terkait.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Halsel Gufran Mahmud, kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD halsel, pada Selasa 28 November 2017. Ia mengatakan bahwa kewenangan terkait dengan pertambangan di desa Kubung, penyelesaiannya bukan lagi pada Pemerintah Daerah Halsel, tetapi ada pada pemerintah provinsi, sehingga DPRD dalam hal ini komisi II akan membicarakan masalah tersebut untuk dapat ditindaklanjuti.
"Kami akan memfasilitasi warga," kata Gufran.
Ia menjelaskan, masalah tersebut harusnya disampaikan langsung ke Pemerintah Provinsi, akan tetapi DPRD selaku perwakilan masyarakat tentunya berkewajiban menerima aspirasi masyarakatnya untuk dapat lanjutkan. "Kalau pimpinan sudah disposisi, maka kami langsung ke provinsi," tutur Gufran.
Dirinya berharap, masyarakat memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada DPRD untuk membantu memfasilitasi masalah ini ke pemerintah provinsi.
Rfq