KPU Halut Batalkan Pelantikan 11 Anggota PPK, Terlibat Parpol

Editor: Redaksi
Mustahid Kolono | Foto Istimewa

TOBELO,MALUT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah membatalkan 11 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebab mereka masih aktif menjadi pengurus partai politik (Parpol). 

Padahal jadwal pelantikan PPK di Halut digelar Jumat, 10 Nmendatang. Dan surat keputusan telah dikeluarkan oleh pihak KPU. 

11 Anggota PPK disinyalir terlibat dalam Parpol, antara lain. 6 dari partai Gerindra, 1 Perindo serta 2 dari partai Nasdem. Sedangkan yang satunya berasal dari Tenaga Kontrak Daerah (TKD). 

“Secara keseluruhan 11 orang yang akan kami ganti. Sebab, diduga kuat pengurus inti partai. sedangkan yang TKD sudah mengundurkan diri,” jelas Mustahid Kolono, Divisi Hukum KPU Halut. 

Mereka yang terlibat di Parpol kata Mustahid, tersebar di 8 Kecamatan. Dan pihaknya telah memanggil mereka hanya saja kesemuanya berdalih bahwa kaget namanya mereka sudah tercatut sebagai pengurus partai. 

Sementara itu, Ketua KPU Halut Muchlis Kharie menambahkan, meskipun kesemuanya dalam keterangan membantah terlibat sebagai pengurus Parpol. Sementara saat verifikasi Parpol di KPU nama mereka tercatat di KPU sebagai anggota inti partai.

“Apapun alasan mereka. Kami tetap berdasarkan nama yang tertuang pada verifikasi partai di KPU,” tegas Muhlis. Sedangkan untuk pengganti 10 anggota Papol itu, Kata Muhlis sudah disiapkan nama - namanya. sebagaimana mereka yang masuk pada tes wawancara. 

“Kami pastikan pengganti 11 orang ini bebas dari anggota Parpol. maupun lainnya yang tak memenuhi syarat KPU,” Tutup Muhlis. 

Zet
Share:
Komentar

Terbaru