Hak Angket Dijegal 16 Anggota Dekot

Editor: Redaksi
Kedelapan pengusung berdiri saat melakukan voting pengambilan keputusan | Foto Malut.Co

TIDORE,MALUT.CO - Niat baik delapan (8) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang mengusulkan Hak Angket beberapa waktu lalu telah diparipurnakan pada Senin, 6 November 2017 namun dijegal oleh enam belas (16) anggota dewan lainnya. 

Dari pantauan Malut.co, terlihat suasana mulai memanas ketika penyampaian materi Hak Angket dan ditanggapi oleh masing-masing Fraksi.

Ardiansyah Fauji yang mewakili pengusul menyampaikan materi angketnya di dalam forum paripurna yang dihadiri 24 dari 25 Anggota DPRD Kota Tikep.

Dalam penyampaiannya, Ardiansyah menilai, Hak Angket sangat diperlukan dikarenakan ada banyak sekali indikasi kesalahan prosedural, kajian yang tak matang dan harus sesegera mungkin diperbaiki dalam soal pemberian izin investasi kelapa Genja. Juga soal kearifan lokal yang akan hilang.

"Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2008 dan turunannya Permendagri No 17 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah" tegasnya dalam penyampaian materi angket.

Dalam Peraturan tersebut, lanjut Ardiansyah, diamanatkan bahwa pengelolaan Barang milik Negara/Daerah jika hendak bekerja sama dengan pihak ketiga (investor) dalam Pasal 26 bagian ke 2 menyebutkan, Mitra kerjasama pemanfaatan lahan ditetapkan melalui 'Tender' dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta/peminat, kecuali barang yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. Apakah lahan di Akelamo seluas 125 hektar yang diberikan izin selama 25 tahun itu barang daerah bersifat khusus.

"Sementara izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pihak PT TSB, adalah izin pinjam pakai. Dalam isyarat peraturan No 6 tahun 2006, bagian ke empat pasal 23; menyebutkan bahwa Pinjam Pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah. Dibagian ke 2 menyebutkan bahwa jangka waktu pinjam pakai barang milik negara atau daerah paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang" terangnya.

Ardiansyah Fauji | Foto Istimewa

Lebih lanjut, Politisi asal Oba ini mengungkapkan, Jika melihat klausul dalam peraturan ini, sangat jelas ada semacam kekeliruan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Harusnya pemerintah merujuk pada pasal 26 yang telah di sebutkan diatas, Kerjasama Pemanfaatan barang milik negara atau daerah bukan Pinjam pakai sebagaimana termaktub dalam Peraturan pemerintah no 6 tahun 2006, bagian kedua pasal 20 dan Pasal 23" ungkapnya.

Soal lain lagi, anggota komisi 3 ini dalam penyampaiannya membenarkan bahwa izin lingkungan dan dokument UKL-UPL pihak DPRD belum kantongi sampai sekarang. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012, pasal 1. Bahwa Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dan dokument izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan. 

"Dokumen lingkungan begitu penting karena lahan kelapa Genja yang diberikan kepada Investor PT TSB berada disepanjang DAS Akelamo, penggusuran beberapa waktu lalu di bibir sungai telah menyebabkan abrasi sungai 25 meter" ungkapnya

Lanjutnya, paling tragis adalah hilangnya sebuah Kearifan Lokal (Local Widom) di Akelamo, yaitu produksi Gula Merah dari pohon Seho (enau). Produksi Gula Merah di Akelamo sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun dari generasi ke generasi. Kearifan lokal merupakan budaya suatu masyarakat yang tak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat, kearifan lokal merupakan pengetahuan yang ditemukan oleh masyarakat lokal lewat kumpulan kumpulan pengalaman yang sangat panjang, dan begitu naifnya jika kita hilangkan. Padahal diskurs global saat ini begitu hangat membicarakan soal 'local wisdom', ditengah semakin menipisnya sumber daya alam dan peliknya upaya pemberdayaan masyarakat. Kearifan lokal abad ini di pandang sebagai elemen penentu keberhasilan pembangunan negara dan daerah.

Namun dari sejumlah alasan ini, ke 16 Anggota yang hadir tetap dengan pendiriannya untuk menolak Hak Angket. Sidang Paripurnapun berakhir dengan drama voting.

Red


Share:
Komentar

Terbaru