Pelaku dan barang bukti | Foto Safri Noh |
HALSEL,MALUT.CO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Reskrim Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 125 ekor burung langka jenis Kakatua Putih, Bayan Merah dan Bayan Hijau, dari Wilayah Gane pada Senin 13 November 2017.
Sebanyak 125 ekor burung itu telah diamankan di Polres Halsel, diantaranya 41 ekor Kakatua Putih, 22 ekor Bayan Merah dan 62 ekor Bayan Hijau, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 7.600.000, dua buah handphone merek Nokia, 54 pipa paralon yang dipotong untuk kandang sementara, serta 7 kandang burung yang terbuat dari kawat besi.
Kapolres Halsel, AKBP. Irvan Satiyaprasaja Marpaung, mengatakan, selain mengamankan barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan empat pelaku berinsial AA, ditangkap di Desa Botonam kecamatan Gane Timur, LB dibekuk di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat, YM ditangkap di Desa Tagea Kecamatan Gane Timur dan JL ditangkap di Desa Boso Kecamatan Gane Barat Utara, dari keempat tersangka rata-rata berasal dari Sangihe,
"Empat tersangka sudah diamankan, penangkapan itu bersama Kapolsek Gane Baratan Kapolsek Gane Timur," kata Kapolres dihadapan sejumlah wartawan saat melakukan konferensi pers di Kantor Polres Halsel pada Rabu 15 November 2017, pada Rabu 15 November 2017.
Menurut Kapolres, transaksi hewan Satwa tersebut hingga ke Philipina, sedangkan transaksi lokal dari hewan Satwa yang ditangkap dengan nilai bervariasi. Burung Kakatua Putih dijual dengan harga 250.000, burung Bayan Merah dan Bayan Hijau dijual dengan harga 100 ribu.
Rfq