Empat Pelaku Penyelundup 125 Satwa Diamankan Polres Halsel

Editor: Redaksi
Pelaku dan barang bukti | Foto Safri Noh

HALSEL,MALUT.CO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Reskrim Polres)  Kabupaten Halmahera Selatan  (Halsel) berhasil  menggagalkan  penyelundupan 125 ekor burung langka jenis Kakatua Putih,  Bayan Merah dan Bayan Hijau, dari Wilayah Gane pada Senin 13 November  2017.

Sebanyak 125 ekor burung itu telah diamankan di Polres  Halsel, diantaranya 41 ekor Kakatua Putih, 22 ekor Bayan Merah  dan 62 ekor Bayan Hijau, serta sejumlah  barang bukti lainnya berupa uang tunai  sebesar Rp 7.600.000, dua buah handphone merek  Nokia, 54 pipa paralon  yang dipotong  untuk  kandang sementara,  serta 7 kandang burung yang terbuat dari kawat besi. 

Kapolres Halsel,  AKBP. Irvan Satiyaprasaja Marpaung, mengatakan, selain mengamankan barang bukti tersebut, pihaknya  juga mengamankan  empat pelaku berinsial  AA,  ditangkap di Desa Botonam kecamatan  Gane  Timur, LB dibekuk di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat, YM  ditangkap di Desa Tagea Kecamatan  Gane Timur dan JL ditangkap di Desa Boso  Kecamatan Gane Barat Utara,  dari keempat tersangka  rata-rata berasal dari  Sangihe, 
"Empat  tersangka  sudah diamankan,  penangkapan itu  bersama Kapolsek Gane Baratan Kapolsek Gane Timur," kata Kapolres dihadapan sejumlah wartawan saat melakukan konferensi pers  di Kantor Polres Halsel pada  Rabu 15 November  2017, pada Rabu 15 November  2017.

Menurut Kapolres, transaksi hewan Satwa tersebut  hingga ke Philipina, sedangkan transaksi lokal dari hewan Satwa yang ditangkap dengan nilai bervariasi. Burung Kakatua Putih dijual dengan harga 250.000, burung Bayan Merah dan Bayan Hijau dijual dengan harga 100 ribu. 

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru