Suasana pertemuan | Malut.Co |
TIDORE,MALUT.CO - Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Kosa, Kecamatan Oba dan Desa Akesai, Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), terindikasi banyak pelanggaran.
Kesimpulan ini setidaknya mengacu pada hasil pemeriksaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kementerian Desa dan PDT yang disampaikan dalam 'exsit metting' bersama Pemerintah Kota Tikep, Kapolres, Inspektorat serta instansi terkait lainnya, Kamis, 02 Oktober 2017, sore tadi.
Koordinator Tim Satgas, Laode Rudita dalam pertemuan tersebut, memaparkan bahwa dari hasil audit dua desa tersebut, di desa Kosa belum ada BUMDes yang menjadi proritas pengelolaan DD.
"di desa Kosa itu belum ada BUMDes, SK saja belum ada, Strukturnya belum ada, apalagi programnya" ujar Laode.
Dari segi administrasi, Laode menjelaskan saat di periksa, kedua desa tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen dilaksanakannya Musrembang desa atau musyawarah desa yang mejadi bagian terpenting dari proses tujuan pengelolaan DD.
"Data-data atau dokumen tentang mereka melakukan itu (musrembang/red) tidak ada," Bebernya.
Lebih lanjut, dirinya baru diberitahu ada dukumen absensi musyawarah diahir pemeriksaan, bahkan absen tersebut diduga baru dibuat. Pasalnya terlihat tulisan tanganya sama, bukan cuma itu, tandatanganpun terlihat masih basah dan terkesan baru dibuat ketika ditanyakan.
"Jadi setelah ditanya datang dokumen daftar hadir dan ketika dilihat, tarikan tulisan dan tandatangan hampir sama persis, tintanya juga masij basah, setelah saya bergeser dari meja saya dan balik lagi, dokumen tersebut sudah hilang," Ceritanya saat pemeriksaan di desa Kosa.
Laode Rudita | Malut.Co |
Selain itu Laode bingung, ada sejumlah uang Dana Desa sebanyak Rp 319 juta di Kosa tanpa pengamanan yang ketat disimpan dalam tas plastik di rumah bendahara, padahal ada brangkas di kantor desa yang baru di beli.
Semantara di desa Akesai, Laode mengaku setelah dihitung penggunaan dan pengelolaan dana Desa, ada selisi sebesar Rp 16.485.400.
"Saya (Laode/red) dan bendahara hitung antara pengeluaran dan sisa uang yang ada itu ada selisi berkisar Rp 16 juta lebih," Bebernya lagi.
Hingga Sore itu (Rabu 01 November 2017) lanjut Laode, selisih uang yang dihitung bersama bendahara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Senada, Beni Adam (anggota auditor inspektorat Kemendes PDTT) menyampaikan hasil audit pengembangan fisik, dirinya menemukan dalam SPJ ada pembelian dua bidang tanah senilai Rp 85 juta untuk pembangunan TPQ dan Pasar hanya menggunakan kwitansi. Hal itu juga terjadi di pembelian Sapi senilai Rp 144 juta yang ketika di kroscek, tim mengaku hanya menemukan satu sapi milik warga. Pembelian sapi ini juga tidak ada spesifikasi jenis sapi dengan kriteria yang jelas. "pembelian diatas Rp 50 juta semestinya tidak lagi menggunakan kwitansi."
Di sisi lain, Ijma Richard pallfrey (anggota IT penanganan penangann laporan pengaduan) dalam paparannya, menyampaikan ada pembelian benih cengkeh sebanyak 70 benih per warga, dan jika dijumlahkan dengan 40 warga di Akesai, maka ada 2.800 benih cengkeh dalam laporan.
"Berapa luas lahan yang harus ditanam warga dari 2.800 benih cengkeh, bagi kami (tim satgas/red), semestinya ada musrembang desa yang menjadi ruang untuk menganalisis ini," tuturnya.
Perlu diketahui, dari pertemuan ini selain sebagai bahan untuk menyampaikan informasi yang ditemui tim audit di lapangan kepada Inspektorat dan Polisi juga akan dilaporkan hasil ini ke Kementrian Desa sebagai bahan evaluasi.
Ditempat yang sama, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Azhari Juanda S.IK menyampaikan, pihaknya berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh tim audit, dirinya juga berjanji akan mengawal Dana Desa sesuai dengan amanat MoU antara Kementrian Desa, Kepolisian dan Kementrian Dalam Negeri.
Red