Klaim Tanah, Pemkot Tikep Harus Bersertifikat

Editor: Redaksi

Oleh : Rustam Ismail
Praktisi Hukum

Kerja sama daerah antara pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dengan PT Tidore Sejahtera Bersama, tentang penanganaan asset daerah berupa tanah seluas 125 hektar, harus memiliki bukti yuridis yang sah sebelum asset tersebut dijadikan objek dalam kontrak investasi pengembangan kelapa Genja di kelurahan Akelamo Oba.

Jika tanah tersebut masih menuai masalah, maka Pemkot Tikep harus memiliki sertifikat. Caranya adalah mengajukan permohonan kepada BPN untuk menerbitkan sertifikat hak pakai sebagaimana diatur dalam pasal 16 dan 53 UUPA, hal yg sama diatur juga diatur dalam pasal 41-43 UUPA nomor 5 tahun 1960, begitupun dipertegaskan  pada PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan HGB.

Pemkot dapat menguasai tanah tersebut dengan sertifikat hak pengelolaan (Beheersrecht) yg di keluarkan oleh BPN sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Agraria No. 9 tahun 1965.

Pertanyaannya adalah dapatkah tanah tersebut oleh hukum dikatakan milik Pemkot? Dan apakah sah suatu perjanjian jika objek dalam perjanjian belum memiliki kedudukan hukum,?Masih banyak lagi pertanyaan - pertanyaan hukum. 

Hak atas milik tanah hanya melekat di seseorang atau lembaga hukum lain, semisal bank dan perusahaan. Perintah hanya mempunyai hak pakai atau pengelolaan. 

Dari berbagai hak tersebut harus ada sertifikat, lain dari itu ( dokumen) tidak sah sebagai bukti yuridis. Oleh sebab itu, tidak ada cara lain selain Pemkot menyiapkan  bukti sertifikat sehingga status tanah jalas secara hukum karena tanah sebagai objek dalam kontrak.

Apalagi  konon kabarnya ada beberapa masyarakat yang telah memiliki serifikat tanah diatas tanah pemkot itu. Jika benar kepemilikan beberapa warga atas tanah dengan sertifikat, maka masalahnya lain lagi. 

Kalau itu betul adanya maka dugaan saya, tanah tesebut adalah tanah terlantar. Nah namanya tanah terlantar itu milik negara,  kalau milik negara bukan berarti dapat dikuasi oleh Pemkot.  

Dengan begitu, Pemkot harus koordinasikan dengan BPN,  menanyakan ikhwal tanah tesebut, jika betul statusnya tanah terlantar setidaknya tanah tersebut sudah ada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, namun tidak dipergunakan atau memanfaatkan sesuai dngn keadaan dan sifat pemberi hak atau dasar penguasaannya,  sebagaimana telah di jelaskan di PP no. 11 tahun 2010.

Akan tetapi ada syaratnya, yaitu apabila tanah tersebut dikategorikan tanah terlantar harus ditetapkan oleh BPN, dlm ketetapan itu,  harus memuat peta tanah, sebagaimana dijabarkan dalam PERKA BPN.  No. 4 tahun 2010, Junto PERKA BPN,  no. 9 tahun 2011 dan ini tidak mudah karena banyak melalui tahapan.

BPN berkewajiban memberitahukan Pemkot jika itu adalah tanah Pemkot sesuai dengan bukti bukti pengalihan asset Halteng ke Pemkot dan atas perintah UU No 1 tahun 2013, atau dapat pula dengan bukti petunjuk lain. Pemkot berkewajiban mengajukan permohonan hak pakai ataupun pemanfaatan, 

Kalau tidak di ajukan selama 3 kali di beritahu oleh BPN, maka BPN bisa memutuskan pembatalan hak milik atau hubungan hukum Pemkot dengan tanah tersebut. 

Untuk itu saya menyarankan Pemkot untuk koordinasi dengan BPN supaya tuntas masalah status tanah. Karena dalam perjanjian pengelolaan asset Pemkot berupa tanah oleh pihak perusahaan salah satu syarat adalah tanah tersebut harus bersertifikat. 

Status tanah berpengaruh dengan ganti rugi tanaman warga yang ada di atasnya. Jika tanah tersebut oleh UU milik Pemkot sejak sebelum warga memakai untuk bertani,  maka Pemkot tidak bisa mengunakan APBD untuk membayar tanaman warga. Itu sama halnya masyarakat mengunakan asset daerah dan sewaktu-waktu diambil oleh daerah maka warga dengan suka rela menyerahkan kepada pemiliknya yaitu Pemkot. 

Semisalnya saya meminjam tanah Pemkot untuk membangun kios jualan, dan saatnya Pemkot membutuhkan tanah tersebut, apakah saya meminta Pemkot harus membayar kios saya?Kan tidak bisa dan tidak mungkin. Pertanyaanya adalah apakah pada waktu itu ada kesepakatan secara tertulis atas pinjam pakai lahan Pemkot oleh warga untuk bertani? jika ada maka tidak ada masalah Pemkot mengambilnya kembali untuk kepentingan daerah. 

Saya yakin pemkot tidak gegabah mengunakan APBD untuk ganti rugi tanam warga jika status tanah belum jelas. Jika belum jelas status tanahnya dan sebagian tanaman warga sudah digusur maka siapa yang berhak membayar ganti rugi tanam? saya sarankan pihak perusahaan PT.  Tidore Sejahtera Bersama,  harus membayarnya, tidak bisa dibebankan ke APBD.

Dengan begitu masalah investasi kelapa Genja dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah yang baru. Sebab jika tidak demikian, ke depannya pasti ada implikasi hukum baru atas kontrak kerjasama daerah tersebut.
Share:
Komentar

Terbaru