Calon Pelamar Dipastikan Gugur, Jika Sudah Dua Periode

Editor: Redaksi
Munzir Daeng Abdullah | Malut.Co/Safri Noh

HALSEL,MALUT.CO - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), sejak 15 hingga 24 Oktober pekan depan, mulai dipenuhi pelamar. 

Sayang ada ketentuan yang membatasi pelamar yang sudah dua kali dalam dua periode menjadi PPK. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Halsel, Munzir Daeng Abdullah, ketika diwawancarai Malut.co pada Rabu 18 Oktober 2018. 

Dirinya menegaskan, bahwa para pelamar yang mengikuti seleksi PKK jika ditemukan ada yang sudah menjadi PPK selama dua periode, tahun 2005-2010 dan 2010-2015, maka tidak dapat diloloskan pada seleksi yang saat ini sedang dilakukan. 

"Kalau sudah jadi PPK dua kali dalam dua periode, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi PPK periode ini," kata Munzir.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa pembatasan itu sesuai dengan edaran dari KPU Pusat Nomor 183/KPU/IV/2015, tentang penjelasan anggota PPK belum pernah menjabat dua kali." Kita ikuti edaran dari KPU Pusat," kata Munzir.

Munzir, meminta kepada masyarakat agar menyampaikan kepada panitia seleksi bagi pelamar PPK yang sudah dua kali menjadi PPK dalam dua periode. 

"Kalau ada masyarakat yang tahu, diharapkan untuk disampaikan kepada panitia seleksi," tutup Munzir.

Rfq
Share:
Komentar

Terbaru