Polsek Oba Sita Puluhan Botol Miras Jenis Cap Tikus

Editor: Redaksi
Pelaku dan barang bukti saat di sita di Polsek Oba | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO-Komitmen Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Oba untuk memberantas peredaran Minuman Keras bukan isapan jempol belaka, buktinya kali ini 34 botol Minuman Keras (Miras) berukuran 600 ml, jenis cap tikus kembali diamankan oleh jajaran polsek Oba Senin, 4 September 2017 sekitar 14.30 wit.

Razia tempat penjualan miras tersebut awalnya dilakukan oleh anggota polsek Oba Aiptu. Jusli Ladika, yang mencurigai gerak gerik pelaku yakni  Robi Ediantoro (24) dan Wahid Jumati (42) desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang sedang melintasi jalan umum Kosa - Gita, saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor honda warna merah hitam.

Merasa curiga, pelaku dihentikan lalu diperiksa kendaraannya dan menemukan 4 botol minuman beralkohol jenis cap tikus. Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Kanit Reskrim sek Oba melakukan interogasi awal dan melaporkan hasil interogasinya ke Kapolsek Oba. Iptu Ambo Wellang.

Menerima laporan dari anggotanya, kapolsek Oba langsung memerintahkan anggota Sek Oba untuk melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku di trans Tayawi desa Kosa untuk mencari barang bukti lainnya.

Dalam giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Oba Iptu Ambo Wellang, Kanit Res Sek Oba Aiptu Jusmin Ladika, Kanit Intelkam sek Oba Bripka Samsir Usman, dan para para Bhabinkamtibmas desa Kosa, desa Kususinopa dan Anggota unit Sabhara beserta kanitnya, Bripka RasidLatupono. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 34 botol miras jenis Cap Tikus serta kendaraan miliknya diamankan ke Polsek Oba. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru