DPRD Gagas Model Pengesahan Pinjaman 111 Miliar

Editor: Redaksi
Suasana sidang DPRD | Malut.Co/Ruslan Habsy

JAILOLO,MALUT.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menggagas model pengesahan pinjaman 111 miliar yang diperoleh dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) untuk penggunaan belanja daerah yang sudah diplotting dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD-P) tahun 2017.

Model pengesahan tersebut bakal dilakukan DPRD melalui berapa cara, semisal cara persetujuan khusus pada internal pimpinan, model persetujuan dalam perbincangan rapat Banmus maupun model persetujuan dalam bentuk rapat Paripurna pengesahan pinjaman.

"Pada intinya pinjaman ini tidak melanggar hukum dan kami akan menggagas pengesahan melalui beberapa model, apakah persetujuan internal unsur pimpinan, persetujuan melalui rapat Banmus maupun melalui rapat Paripurna pinjaman secara kolektif?" Kata Wakil Ketua IDPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim pada sejumlah wartawan saaat di gedung DPRD Halbar Selasa, 12 September 2017, sore tadi.

Ibnu saat didampingi Wakil Ketua II DPRD Halbar, Nicolaus H David, mengaku pinjaman itu sebenarnya belum disetujui oleh DPRD. Namun, realisasi untuk mendapatkan pinjaman tersebut sudah tercium 99 persen dapat di kantongi oleh Pemda Halbar, sehingga sudah dicamtumkan dalam batang tubuh APBD-P 2017.

Dari total anggaran pinjaman 111 miliar itu diakui sepenuhnya tidak untuk pembangunan tapi sisanya diplotting bagi kebutuhan lain dalam menyehatkan perekonomi daerah yang kini tidak stabil. 

Dengan itu, pinjaman yang dilakukan Pemda itu diterima menteri keuangan karena presentasi kondisi daerah yang perlu adanya solusi melalui pinjaman tersebut.

"Sebenarnya Pinjaman itu bukan 189 miliar. tapi hanya 111 miliar setelah sebelumnya diusulkan Pemda Halbar ke Kementerian  300 miliar. Pinjaman itu hanya antara sesama pemerintah jadi tidak ada pelanggaran hukumnya." Ucapnya.

Disinggung adanya dugaan suap dalam proses kelancaran persetujuan pinjaman 111 miliar, dibantah Ibnu dan Nicodemus.  Mereka mengaku DPRD tidak mungkin melakukan hal tersebut karena persoalan pinjaman itu, murni untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, Ibnu mengaku model peminjaman itu secara umum diketahui bakal dikembalikan oleh Pemerintah Daerah dalam masa waktu selama Bupati Halbat Danny Missy menjabat. Pinjaman tersebut lanjut dia wajib dikembalikan dalam masa baktinya selama satu priode yakni sampai tahun 2021.

"Pengembaliannya tidak bisa lewat dari tahun 2021 karena takutnya akan membebani Bupati terpilih yang menjabat di periode berikut." Katanya.

Lanjut Ibnu, model pengembalian secara detail bakal diketahui oleh DPRD setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru