Catut Nama Lembaga, Pimpinan DPRD Tikep Memalukan

Editor: Redaksi
Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO - Sikap Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Anas Ali dan Ahmad Laiman yang sepihak menandatangani rekomendasi MoU PT. Tidore Sejahtera Bersama, mendapat tanggapan dari sejumlah anggota.

Diketahui, rekomendasi DPRD dengan nomor 170/252/02/2017 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2017 dan ditandatangani berdasarkan surat permohonan persetujuan DPRD tentang perjanjian kerjasama daerah dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan nomor  180/1005/1/2017 tertanggal 9 Agustus 2017 ini, tanpa melalui prosedur sesuai dengan tata tertib yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah nomor 50 pasal 12.

Ketua Komisi III, Ratna Namsa saat dikonfirmasi Malut.Co melalui WhatsApp sekitar pukul 18.00 Wit pada Jumat, 29 September 2017, menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang dinilai terlalu berani mengambil keputusan sepihak.

"Terlalu berani kedua pimpinan tersebut menandatangani rekomendasi atas nama lembaga tanpa pembahasan dan pemberitahuan kepada anggota," ujarnya.

Ratna yang juga Ketua Komisi 3 ini mengaku, merasa malu dengan sikap pimpinan yang dianggap sepihak

"Jujur saya (Ratna/red) merasa malu, marah dan kecewa dengan sikap pimpinan seperti ini. Saya secara Fraksi akan bicarakan ini dengan teman-teman Fraksi untuk tindaklanjuti, kita lihat saja nanti," geramnya.

Senada, wakil rakyat dapil Oba, Ardiansyah Fauji berpendapat, bahwa Kedua Pimpinan DPRD yang menandatangi surat rekomendasi lembaga atas persetujuan pemberian hak kelolah lahan seluas 125Ha kepada pihak ketiga (investor) tanpa melalui mekanisme, bahkan tanpa ada rapat pembahasan adalah sebuah tindakan yang keliru.

"Ini keputusan Lembaga, mereka pikir lembaga DPRD ini milik pimpinan sehingga tak penting mendengar pertimbangan anggota lainnya" cetusnya

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan semestinnya dalam rekomendasi DPRD memuat klausul-klausul perjanjian untuk tambahan pada draf MoU yang dibuat pemerintah sebagai pihak pertama, semata-mata demi melindungi rakyat sendiri.

"Kita tahu bersama, lahan seluas 125Ha yang diberikan cuma-cuma kepada investor itu, ada kebun-kebun warga yang telah dibabat habis. Sangat naif jika lembaga rakyat malah ikut serta menyengsarakan rakyatnya!" Sesal Ardiansyah.

Polemik soal rekomendasi sepihak DPRD atas persetujuan pemberian hak kelolah lahan ratusan hektar kepada pihak ketiga ini, baru muncul ke permukaan setelah beberapa anggota DPRD mengetahui sudah ada MoU antara pemerintah dengan pihak PT. Tidore Sejahtera Bersama, yang dimana MoU baru bisa diterbitkan apabila telah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD.

"Atas rekomendasi ini, PT. Tidore Sejahtera diberikan hak pinjam pakai tanah seluas 125Ha dalam kurun waktu 25 tahun tanpa ada kesepakatan bagi hasil ataupun aturan mengikat yang menjamin kesejahteraan masyarakat." Tutup Ardiansyah.

Red
Share:
Komentar

Terbaru