JAILOLO,MALUT.CO- Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Barat, memastikan kasus pembunuhan warga Ternate Jainal Asmar (30), merupakan teman sendiri yang berinisila FY (32). atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 15 tahun.
Pembunuhan yang terjadi di Muara Sungai (Kuala) Desa Gamkonora Kecamatan Ibu Selatan, pada Sabtu 15 Juli 2017 lalu itu.
"Berdasarkan hasil visum adanya luka lebam di pelipis kiri korban, sehingga ditindaklanjuti oleh pihaknya, dan dari hasil olah TKP juga mendengar keterangan 6 saksi, FY langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap.
Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, SIK, kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2017, di Aula Mapolres Halbar.
Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, SIK, kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2017, di Aula Mapolres Halbar.
[caption id="attachment_4398" align="alignnone" width="600"] Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, SIK | Foto Istimewa[/caption]
Kejadian pembunuhan tersebut berawal, pelaku bersama korban minum miras (Captikus) di rumah korban, dan dilanjutkan di sekitar TKP. Begitu tiba di TKP korban ingin mandi di Kuala tersebut tetapi dilarang oleh FY, karena korban tak mengindahkan tegurannya, FY melayangkan pukulan sebanyak dua kali di pelipis korban hingga terpental ke kuala tersebut. "Ini sudah diakui oleh Pelaku saat dimintai keterangan," jelas Bambang.
Setelah korban terjatuh, pelaku tidak tinggal diam, lantaran sudah terpengaruh miras pelaku bukan menolong korban malah meneruskan aksi sadisnya menceburkan korban beberapa kali ke dalam air hingga meninggal. Korba lalu ditinggalkan terapung begitu saja oleh pelaku.
"Saat ini pihaknya masih melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), dan pelaku sudah diamankan (titipkan) di lapas kelas IIB Jailolo," katanya.
Sementara proses rekonstruksi (reka ulang) akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melengkapi Mindik, agar secepatnya berkas perkara bisa rampung dan diserahkan ke kejaksaan guna dilakukan penuntutan.
Lan