Perekrutan Tenaga Kerja Hiburan Malam Mayoma Tabrak Aturan

Editor: Redaksi
Tempat hiburan karaoke Family Mayoma | Malut.Co/Ramly

JAILOLO,MALUT.CO- Perekrutan tenaga kerja tempat hiburan karaoke Family Mayoma, yang terletak di depan kantor Polsek Jailolo belakangan diketahui telah menabrak aturan. Tempat hiburan malam yang diketahui milik oknum polisi penyidik Polda Maluku Utara Itu, mengabaikan mekanisme perekrutan pekerja luar daerah.  

Manager karaoke family Mayoma, Asep, pada malut.co, Senin, 21 Agustus 2017 sore tadi membenarkan perekrutan tenaga kerja luar daerah  tidak melalui rekomendasi dari Provinsi. Pekerja yang berprofesi sebagai pelayan tamu, tidak mungkin diambil daerah warga asli Maluku Utara. Jadi tidak perlu ada rekomendasi dari Provinsi.

"Berkisar 11 orang  yang direkrut menjadi pelayan tamu, tidak mungkin ambil dari daerah. Maka itu, kami ambil tenaga kerja itu dari pulau Jawa (Bandung)," ucapnya

Selain itu, Asep mengaku tenaga kontrak dari luar daerah itu hanya 3 bulan. Oleh karena itu, tidak perlu mengurus status Kependudukan di wilayah Halbar. 

Sementara itu,  Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Munawir Sangaji, mengatakan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tanpa rekomondasi provinsi  itu pelanggaran hukum

Mekanisme perekrutan tenaga kerja luar daerah  harus melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun hingga saat ini, pemilik usaha hiburan malam Family Mayoma, mempekerjakan  pelayan yang direkrut dari luar daerah tanpa menghiraukan rekomendasi itu.

"Ini pelanggaran, maka Dinas terkait di kabupaten bisa agendakan bersama pihak terkait lakukan razia," ucapnya.

Permennaker Nomor 39 tahun 2016, pasal 40-45 menjelaskan cukup jelas terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja oleh pengusaha di setiap daerah. Jika aturan itu diabaikan maka pihak pengelolah telah melanggar hukum.

"Dalam hal pemberi pekerja melakukan kegiatan pengerahan tenaga kerja antara daerah provinsi, wajib memiliki SPP AKAD yang diterbitkan oleh Direkrut Jendral secara manual atau melalui online system," terangnya.

Menurut Munawir, cukup banyak pelanggaran yang dibuat oleh perusahan tersebut. Namun, pertimbangan lain terkait kecilnya usaha tersebut sehinga diberikan toleransi  dengan pengecualian memperbaiki secara perlahan.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru