Penganiayaan Kadishub Tikep, Diancam 5 tahun Penjara

Editor: Redaksi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kota Tidore Kepulauan (Tikep), AKP. Naim Ishak | Malut.Co/Irwan

TIDORE,MALUT.CO- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kota Tidore Kepulauan (Tikep), AKP. Naim Ishak, kepada malut.Co menyampaikan akan memanggil beberapa saksi untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pekerja pasar higienis pada Sabtu,19 Agustus 2017 kemarin. 

"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan jadi belum bisa katakan oknum tersebut sebagai tersangka," jelas Naim.

Sampai saat ini sudah empat orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk korban penganiayaan tersebut. Dari ke empat saksi tersebut hanya terdapat satu saksi yang mengaku melihat penganiayaan tersebut.

Untuk melengkapi semua data terkait kasus penganiayaan kepada kadishub Daud Muhammad, pihak reskrim polres Kota Tikep pagi ini akan memanggil beberapa saksi yang diduga kuat berada di lokasi kejadian.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut, dapat dilihat bahwa ini tergolong dalam kasus penganiayaan, sehingga terdapat dua pasal dalam KUHP yang dilanggar yakni pasal 351 dan pasal 170 yang dipakai dalam menjerat tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

"Ancaman hukumannya bisa sampai 5 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Pelres Tidore. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru