Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Jailolo kabupaten Halmahera Barat | Malut.Co/Ruslan |
JAILOLO,MALUT.CO-Tercatat narapidana kasus asusila mendominasi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Jailolo kabupaten Halmahera Barat. Narapidana asusila terhadap anak-anak itu mayoritas pelakunya berasal dari Halbar.
Dalam mementum kemerdekaan RI ke 72, sebanyak 24 dari 27 narapidana kasus asusila diberi remisi. Sementara total penguhuni lapas sebanyak 47.
Rata-rata kasus perlindungan anak yang dijerat karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak diberi dijerat dengan hukuman antara 5-10 tahun masa tahanan.
"Diharapkan setelah menjalani masa pembinaan para napi dapat berubah saat kembali hidup bersama masyarakat," kata Kepala lapas kelas II B Jailolo Yurdani A kepada malut.co Kamis, 17 Agustus 2017, usai upacara pengibaran bendera merah putih di lapangan Susadu Lami desa Acango kecamatan Jailolo kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Bupati memberikan remisi kepada Narapidana di Lapas II Halbar | Malut.Co/Ruslan |
Remisi yang diberikan kepada 27 napi berbeda-beda, diantaranya 4 bulan remisi kepada 4 napi, 3 bulan remisi kepada 12 napi, 2 bulan remisi kepada 6 napi, dan remisi terkecil yakni 1 bulan diberikan kepada 5 orang napi.
Pemberian Remisi itu sesuai isyarat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI nomor W29. 2493. PK.01.01.02 tahun 2017, tentang pemberian remisi umum 17 Agustus, yang memenuhi persyaratan lama kurungan selama 6 bulan dan termasuk napi yang suda berkelakuan baik selama berada di LP.
Lan