KPK Yakin 10 Komitmen Kepala Daerah dan DPRD Dapat Minimalisir Korupsi

Editor: Redaksi
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi | Foto Istimewa


JAILOLO,MALUT.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, menyakini sepuluh komitmen bersama kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), jika dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan dapat mencegah korupsi. Pasalnya, sepuluh poin kesepakatan itu telah dikaji secara matang untuk langkah pencegahan korupsi setiap daerah.


Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada malut.co, di stand pameran pembangunan lapangan Susadu, desa Acango kecamatan Jailolo, Sabtu 12 Agustus 2017.

Menurut Julius, sepuluh komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi itu telah menjadi kesepakatan pimpinan kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dijalankan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelolah pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Para kepala daerah dan DPRD berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi yang diantaranya dijalankan oleh kepala daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing sesuai isyarat dalam sepuluh kesepakatan tersebut. Setiap tiga bulan melakukan supervisi terkait apa yang dijalankan oleh  kepala daerah dan DPRD. Bahkan, Kemendagri akan mengeluarkan sanksi secara administratif bagi yang tidak menjalankannya.

"Sejauh mana pemerintah daerah menjalankan komitmen itu akan dilakukan supervisi oleh KPK setiap tiga bulan sekali," ucapnya.

Julius menyampaikan satu persatu poin kesepakatan sekaligus memaparkan tugas masing-masing SKPD dalam melaksanakan komitmen tersebut, diantaranya melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi _e-planning_ dan _e-budgetting_ .
Poin itu menjadi tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) dan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan __e-procurement_ serta LPSE, yang menjadi tugas ULP. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berbasis Teknologi Informasi yang transparan dan profesional, merupakan tugas instansi perijinan atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSPT).

Selain itu, melaksanakan tata kelola Dana Desa (DD) termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel, menjadi tugas Dinas Pembardayaan Masyatakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Melaksanakan Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN, menjadi tugas inspektorat.

Sementara komitmen membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, menjadi tugas bersama SKPD, dan  melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan, menjadi tugas Badan Kepegawaian Daerah.

Sementara itu, komitmen bersama dalam poin kesembilan terkait melaksanakan perbaikan manajemen asset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel, menjadi tugas  (BPKD).

Bupati dan pimpinan DPRD hanya melaksanakan poin kesepuluh yakni, Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru