40 Botol Miras Jenis Cap Tikus dari Haltim, Disita Polsek Oba

Editor: Redaksi
Petugas Polisi saat merazia miras yang dibawah menggunakan kulbox | Foto Istimewa

TIDORE,MALUT.CO- Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00 wit bertempat di jalan raya Payahe - Dahepodo Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 40 botol atau 600 ml, yang di kemas dalam 40 kantong plastik.

Miras tersebut dibawah dari Halmahera Timur (Haltim), dengan tujuan ke Dusun Bastiong Kel. Payahe Kecamatan Oba untuk dijual.

Minuman keras jenis cap tikus tersebut di temukan pada saat tiga anggota polsek Oba yakni, Aiptu Syahrul, Brigpol Gunawan S Umsohi dan Brigpol Samud Ismail, melakukan patroli di wilayah Oba yang juga sedang mengawasi Abner Manelo (39) yang berprofesi sebagai petani di desa Ekorino Kecamatan Wasilei selatan Kab. Haltim.

Pelaku dan barang bukti miras jenis captikus | Foto Istimewa

40 botol miras tersebut diletakan di dalam kulbox ikan dan diangkut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Blade warna merah hitam tidak memiliki Nopol/plat.

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota polsek Oba, Abner mengaku bahwa barang tersebut di beli dari desa Saolat Kecamatan Wasilei selatan dengan harga Rp. 15.000, dan akan dibawa ke dusun  Bastiong kel. Payahe kecamatan Oba dan akan dijual dengan harga Rp. 30.000. 

Pelaku juga mengaku bahwa baru pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut.

Selanjutnya pihak polsek Oba langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah sepeda motor honda blade dan 40 botol miras jenis cap tikus di kantor Polsek Oba. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru