Tersangka Lain Dihilangkan, Alasan Jaksa Kembalikan Berkas dr Juri

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3782" align="alignnone" width="600"] Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel, Zeco Extrada | Istimewa[/caption]

LABUHA,MALUT.CO-Terkait berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka dr Juri Hendrajadi, yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) ke penyidik Polres Halsel, karena dinilai terdapat kejanggalan.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Zeco Extrada, kepada Malut.co Kamis, 13 Juli 2017 di ruang kerjanya menjelaskan kejanggalan tersebut.


Disampaikan Zeco, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya diterima oleh Kejari Halsel, menyebutkan bahwa, Kasus OTT itu, tersangkanya lebih dari satu yakni dr. Juri Hendrajadi dan kawan-kawan.


Sedangkan, sambung Zeco, dalam berkas yang dilimpahkan Polres Halsel ke Kejari Halsel, justru kawan-kawan dr. Juri Hendrajadi, yang disebut dalam SPDP sebelumnya dihilangkan.


"Dalam SPDP tersangkanya dr. Juri dan kawan-kawan, namun dalam berkas justru tidak ada lagi kawan-kawan,” jelas Zeco.


Sebelumnya, Kapolres Halsel, AKBP. Z. Agus Binarto mengatakan, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Halsel, sudah memenuhi cukup bukti untuk dapat dilanjutkan, bahkan heran dengan petunjuk yang diberikan Jaksa.


Meski itu, Zeco menegaskan, berkas kasus OTT dengan tersangka Kepala Dinkes Halsel, dr. Juri Hendrajadi, telah dikembalikan (P-19) pada penyidik Polres Halsel itu sudah sesuai petunjuk, karena berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil.


Zeco mempertanyakan terkait dengan kasus OTT yang dimaksud, apakah dr. Juri Hendrajadi ditangkap langsung, atau hanya laporan, karena pada saat OTT, dr. Juri sedang mengikuti kegiatan STQ tingkat Kabupaten Halsel, yang dilaksanakan di Kecamatan Pulau Makian.


"Apakah dr. Juri ditangkap langsung atau hanya laporan, karena pada saat OTT dr. Juri sedang berada di Pulau Makian?" tanya Zeco.


Terkait itu, Zeco tidak mengakui jika dikatakan terdapat perbedaan pendapat antara Polres dan Kejari Halsel terhadap kasus ini.


Katanya, pada saat ekspos kasus OTT dengan tersangka dr. Juri, dilakukan secara terbuka dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik Polres Halsel.


Hanya saja, sebagai Jaksa, Zeco mengakui pihaknya tidak mau mengambil resiko pada saat penuntutan, karena dari berkas tersebut akan disampaikan pada saat persidangan. Olehnya itu, maka berkas dr. Juri dikembalikan untuk dilengkapi.


“Dengan sejumlah petunjuk pada penyidik untuk melengkapi berkas dr. Juti, bukan berarti yang bersangkutan akan bebas,” kata Zeco.


Sedangkan pasal yang dipakai dalam kasus tersebut dijelaskan Zeco yakni,Pasal 12E dan 12G undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Bahkan, lanjutnya, dalam pasal 12E juga di dalamnya terdapat beberapa unsur, diantaranya unsur memaksa dimana saksi-saksi belum memenuhi unsur pasal tersebut, belum lagi pasal 12G. Karena mejelis hakim akan menilai unsur dari pasal tersebut, jika unsur tidak terbukti maka bebas putusannya.


“Pasal yang digunakan ini, selalu digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) pada saat menangani kasus OTT,” tutup Zeco.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru