Terindikasi Rugikan Daerah Rp 1,7 Miliar, Polres Halsel Diminta Telusuri 13 Ormas

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3419" align="alignnone" width="438"] Direktur LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik (LPKP) Hatim Husen Kailul | Istimewa[/caption]

LABUHA,MALUT.CO-Sebanyak 13 transaksi pada tahun anggaran 2016 di Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diketahui secara kriteria bukan termasuk dalam pihak yang dapat menerima dana hibah, telah mencairkan anggaran sebesar 1,734,000,000.


Data yang dihimpun Malut.co, dari jumlah pencairan tersebut terdiri dari delapan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang penerima hibah yang pendiriannya kurang dari tiga tahun dan lima ormas yang tidak melengkapi akta pendiriannya yang berhasil mencairkan anggaran hibah pada DPKAD Halsel tahun 2015.


Delapan ormas yang pendirianya kurang dari tiga tahun masing-masing, LSM Generasi Muda Halsel (GMH) mendapat bantuan sebesar 175 juta pada 3 mater 2016, LSM Gerakan Mahasiswa Muslim (Gemamu) sebesar 190 juta pada 2 mei 2016, LSM Pusat Advokasi Kesejahteraan Keluarga (Padaku) sebesar 155 juta pada 12 januari 2016, LSM Generasi Peduli Kepulauan (GPK) sebesar 135 juta pada 25 mei 2016, LSM Pusat Kreasi Masyarakat Umum (PKMU) sebesar 145 juta pada 22 april 2016, LSM Satu Visi sebesar 160 juta pada 27 Januari 2016, LSM Konselor Sehati sebesar 195 juta pada 19 September 2016, dan LSM Santari Center sebesar 190 juta pada 26 November 2016.


Dari jumlah ormas tersebut disebut telah menerima dana hibah dengan jumlah yang fantastis. Padahal dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Malut, diketahui tidak sesuai dengan kriteria.


Sedangkan lain itu, 5 ormas selaku penerima dana hibah yang dianggap tidak sesuai yakni, Ikatan Pemuda Desa Tembah sebesar 15 juta pada 20 April 2016, LSM Khatulistiwa Center sebesar 160 juta pada 7 Maret 2016, Himpunan Pemerhati Pendidikan sebesar 5 juta pada 17 Maret 2016, Komisaris Daerah (Komda) Al Khairat sebesar 40 juta pada 12 januari 2016, LSM Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPM2) sebesar 178 juta pada 22 April 2016. Dari kelima ormas tersebut, diketahui tidak melampirkan akta pendirian pada saat mengajukan proposal, namun pencairannya dapat dilakukan.


Dari data temuan BPK RI Perwakilan Malut yang diperoleh Malut.co, jumlah pencairan dana hibah pada 13 ormas yang dianggap tidak sesuai kriteria tersebut senilai 1,7 miliar.


Padahal, setiap penerima dana hibah harus memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, seperti termuat pada pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa penerima dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kriteria.


Hal tersebut, Direktur LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik (LPKP) Hatim Husen Kailul, berpendapat bahwa dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Malut tersebut, maka pihaknya meminta kepada Polres Halsel, agar menelusuri kasus yang terindikasi merugikan daerah dengan jumlah miliaran rupiah pada tahun 2016.


Menurut Hatim, yang dilakukan sejumlah LSM, Ormas bersama dengan DPKAD tersebut merupakan tindakan yang telah merugikan daerah, apalagi dari hasil audit BPK RI Perwakilan Malut, terdapat temuan. “kami meminta kepada Polres Halsel, agar menelusuri sejumlah pencairan yang dinilai tidak wajar dengan jumlah miliaran rupiah,” pintanya.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru