Senin, Kadinkes Halsel Resmi Diberhentikan

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3719" align="alignnone" width="600"] Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, dr Juri Hendrajadi | Istimewa[/caption]

LABUHA,MALUT.CO-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan (Halsel), dr Juri Hendrajadi akan diberhentikan sementara oleh Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, karena dalam proses hukum atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli).


Hal itu disampaikan Bupati Bahrain Sabtu, 15 Juli 2017 di Kantor KPU Halsel usai mengikuti peresmian rumah pintar dan rapat kerja (Raker) KPU se-Maluku Utara (Malut) mengatakan hal tersebut.


"Saya akan keluarkan surat pemberhentian itu pada hari Senin nanti," kata Bupati.


Mantan Ketua DPRD Halsel ini menjelaskan, dikeluarkannya surat pemberhentian sementara ini semata-mata untuk kepentingan dr. Juri Hendrajadi, agar lebih fokus pada persoalan hukum yang saat ini dijalan.


"Saya lakukan ini, agar yang bersangkutan lebih fokus pada masalah hukum yang saat ini sedang dijalani," kata dr. Juri.


Terkait dengan persoalan tersebut, Bupati kembali mengingatkan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, agar lebih berhati-hati dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Halsel.


"Ini pengalaman penting untuk SKPD yang lain, agar lebih berhati-hati dan bekerja sesuai aturan," ucap Bahrain.


Sedangkan terkait dengan kekosongan jabatan di Dinkes Halsel, setelah dr. Juri diberhentikan sementara dari jabatannya, Bahrain mengaku akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas sambil menunggu evaluasi SKPD.


"Saya akan tunjuk Plt untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas," tutup Bahrain.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru