Polres Halsel Lidik 13 LSM Siluman

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3727" align="alignnone" width="600"] Kapolres Halsel, AKBP. Z Agus Binarto | Rfq-Malut.Co[/caption]

LABUHA,MALUT.CO- Terkait temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) terhadap 13 transaksi tahun anggaran 2016 di DPKAD Kabupaten Halmahera (Halsel) mulai dilidik Polres Halsel.


Temuan tersebut, terindikasi merugikan daerah sebesar Rp 1,7 milyar, yang berasal dari pencairan dana hibah oleh 13 LSM yang dinilai tidak memenuhi syarat kelembagaan sebagai penerima dana hibah.


Kapolres Halsel, AKBP. Z Agus Binarto kepada sejumlah wartawan pada Senin 10 Juli 2017 mengakui jika pihaknya sementara melakukan penyelidikan terhadap masalah itu


Agus Binarto mengatakan, pihaknya telah mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halsel untuk mencari bukti-bukti terkait dengan sejumlah LSM bermasalah tersebut.


“Kita sudah mintai keterangan di Kesbangpol Halsel,” kata Agus.


13 LSM yang direkomendasikan itu, disebutkan di tahun 2016 saat Kepala Kesbangpol masih dijabat oleh Soadri Ingratubun yang saat ini sebagai Kepala Dinas Perhubungan Halsel.


Olehnya itu, dikatakan Agus Binarto, pihaknya akan memintai keterangan kepada Soadri Ingratubun.


“Kami juga mintai keterangan dari Soadri Ingratubun, yang saat itu sebagai Kepala Kesbangpol Halsel,” jelas Agus.


Kepala Kesbangpol Halsel, Muhammad Balakum, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jumlah LSM di 2016, terutama LSM yang dinilai bermasalah tersebut.


Dia pun enggan memperlihatkan LSM apa saja yang terdaftar di Kesbangpol Halsel, yang keabsahannya diakui untuk menerima dana hibah.


“Kalau rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2016 itu bukan saya, tetapi Soadri Ingratubun pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Halsel,” kata Muhammad Balakum Kepada wartawan.


Muhammad Balakum mengatakan, di tahun 2017 setelah dipercayakan memegang amanah sebagai Kepala Kesbangpol Halsel, dirinya justru mulai menertibkan organisasi yang tidak jelas asal-usulnya.


“Sekarang ini setelah saya jabat, LSM yang tidak jelas mulai saya tertibkan,” tutur Muhammad Balakum.


Untuk diketahui sebanyak 13 LSM yang tidak dapat menyampaikan LPJ-Nya setelah menerima dana hibah pada tahun 2016 lalu, yakni LSM Generasi Muda Halsel (GMH) mendapat bantuan sebesar 175 juta pada 3 mater 2016, LSM Gerakan Mahasiswa Muslim (Gemamu) sebesar 190 juta pada 2 mei 2016, LSM Pusat Adfokasi Kesejahteraan Keluarga (Padaku) sebesar 155 juta pada 12 januari 2016, LSM Generasi Peduli Kepulauan (GPK) sebesar 135 juta pada 25 mei 2016, LSM Pusat Kreasi Masyarakat Umum (PKMU) sebesar 145 juta pada 22 april 2016, LSM Satu Visi sebesar 160 juta pada 27 Januari 2016, LSM Konselor Sehati sebesar 195 juta pada 19 September 2016, dan LSM Santari Center sebesar 190 juta pada 26 November 2016. Dari jumlah ormas tersebut telah menerima dana hibah dengan jumlah yang fantastis, padahal dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Malut, diketahui tidak sesuai dengan kriteria.


Sedangkan 5 Ormas selaku penerima dana hibah yang dianggap tidak sesuai yakni, Ikatan Pemuda Desa Tembah sebesar 15 juta pada 20 April 2016, LSM Khatulistiwa Center sebesar 160 juta pada 7 Maret 2016, Himpunan Pemerhati Pendidikan sebesar 5 juta pada 17 Maret 2016, Komisaris Daerah (Komda) Al Khairat sebesar 40 juta pada 12 januari 2016, LSM Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPM2) sebesar 178 juta pada 22 April 2016. Dari kelima ormas tersebut, diketahui tidak melampirkan akta pendirian pada saat mengajukan proposal.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru