Berkas Kasus Kawin Tanpa Izin, Dikembalikan Ke Polres Tidore

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3532" align="alignnone" width="600"] Kepala Unit Perlindungan Perempuan & Anak Polres Tidore Kepulauan, Bripka Cici M. Tukuboya | Malut.Co[/caption]

TIDORE,MALUT.CO-Pengembalian berkas perkara (P19) dari pihak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan atas kasus Kawin Tanpa Ijin (KTI) dengan tersangka Asril Hadi, warga kelurahan Rum telah diterima oleh penyidik Polres Tidore Kepulauan.


Hal ini dikatakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan & Anak Polres Tidore Kepulauan, Bripka Cici M. Tukuboya kepada sejumlah awak media, Rabu 5 Juli 2017 di ruang kerjanya.


Bripka Cici menuturkan, dalam kasus KTI, tim penyidik Polres Tidore telah memanggil 3 orang saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.


Tiga saksi tersebut termasuk salah satu petugas dari PPN yakni, Umar Seli yang diketahui menikahkan pelaku Asril Hadi dengan isteri keduanya Sutnawati yang juga masih berstatus isteri orang, yang merupakan warga Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.


"Pernikahan kedua pasutri Asril dan Sutnawati ini berlangsung pada 26 Maret 2017 lalu," kata Bripka Cici.


Tanpa sepengatahuan istri pertamanya (Maryanti) warga Kelurahan Indonesiana Kota Tidore, Asril Hadi telah menghamili Sutnawati yang sekarang berstatus menjadi Istri keduanya sebelum melangsungkan pernikahan, sehingga Asril sendiri dinilai telah menelantarkan Isteri pertamanya Maryanti.


"Pelaku KTI Asril dan Wati setelah melangsungkan pernikahan sampai saat ini belum memiliki Administrasi pernikahan yang lengkap berupa N1 maupun N2," jelas Kanit PPA Polres Tidore.


Bripka Cici menjelaskan, berdasarkan pasal 279 KUHP Ayat 2 yang menerangkan bahwa jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Lhy/Adr

Share:
Komentar

Terbaru