Pemda Tolak Lunasi Hutang dengan Kupon BBM Palsu

Editor: Taufik

 


[caption id="attachment_3141" align="alignnone" width="600"] Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan, Slamet AK | Rfq-Malut.Co[/caption]

LABUHA,MALUT.CO-Kasus pemalsuan kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Bagian Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, hingga saat ini belum diselesaikan. Hal itu diakui Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Slamet AK, kepada Malut.Co pada Selasa 20 Juni 2017 di ruang kerjanya.


Slamet mengaku, pembayaran BBM selama dua bulan sebelumnya yakni Februari dan Maret pada SPBU milik PT. Babang Raya, belum dapat dilakukan, karena Pemda tidak mau mengambil resiko untuk membayar sejumlah kupon BBM yang diduga dipalsukan.


Sebelumnya atas kasus tersebut, Kepala Sub Bagian (Subag) pada Bagian Umum Setda Halsel, Abdullah Obro pada 11 Juni 2017 lalu mengungkap pengakuan Rachman Ahmad (RA) sebagai pelaku pemalsuan kupon BBM, bahwa RA kemudian memberikan kupon tersebut kepada salah satu petugas APMS Labuha milik PT. Babang Raya yang berinsial Ikbal (IK) untuk ditukarkan dengan uang tunai.


Meski demikian, Inspektur menjelaskan, pemerintah daerah belum mengalami kerugian atas masalah tersebut sehingga belum masuk pada kategori korupsi.


Sedangkan terkait dengan pemalsuan tandatangan menurutnya adalah menjadi tanggungjawab Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekertariat Daerah Halsel, M. Nasir Silia, dengan yang diduga pelaku pemalsuan kupon BBM, apakah diselesaikan secara kekeluargaan ataukah dibawa ke ranah hukum.


"Terserah bagian hukum, mau proses hukum atau tidak yang jelas pihak Pemda tidak ada kerugian," kata Slamet.


Sementara pihak PT. Babang Raya, dalam hal ini M. Daud Hasan, ketika dikonfirmasi Malut.co mengatakan, persoalan proses hukum kepada yang diduga pelaku atau penyelesaian seperti apa, pihaknya meminta agar Setda Halsel segera menyelesaikan tunggakan BMM selama dua bulan sejak Februari hingga Maret.


"Yang kami tahu, Setda Halsel segera selesaikan hutang BBM selama dua bulan," kata Daud.


Daud menjelaskan total hutang BBM yang dimiliki Setda Halsel, pada bulan Februari sebesar Rp. 68.254.250. dengan rincian Premium Rp. 58.469.250. dan minyak jenis solar sebesar Rp. 9.785.000. Sedangkan pada bulan Maret sebesar Rp. 131.293.500, dengan rincian premium sebesar Rp. 88.494.000 dan minyak solar sebesar Rp. 42.899.400.


Dari jumlah tersebut lanjutnya, Setda Halsel harus membayar, karena kupon yang diterima pihak SPBU dianggap resmi dan tidak ada kupon banding atau potongan kopian dari Setda Halsel untuk diberikan pada petugas SPBU.


"Yang salah itu pengawasan di Bagian Umum, jadi harus segera diselesaikan," tegas Daud.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru