Pembayaran Gaji 13 dan 14 Menunggu Putusan Menkeu

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2589" align="alignnone" width="600"] Asisten III Bidang Administrasi Hj. Kartini Elake | Foto Istimewa[/caption]

TIDORE,MALUT.CO-Proses pencairan gaji 13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih terkendala edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hingga kini belum dikeluarkan.


Asisten III Bidang Administrasi Hj. Kartini Elake, saat dikonfirmasi beberapa awak media, mengaku, bahwa pemerintah Tota Tidore sampai saat ini belum melakukan pencairan dan pembayaran gaji 13 dan 14 tahun 2017. Pasalnya, surat edaran dari Kementerian Keuangan yang belum jelas. 


Pencairan gaji 13 dan 14 akan dilakukan pada awal bulan ini jika edaran Kemenkeu sudah dikantongi. "Pokoknya sebelum lebaran Idul Fitri 4 ribu lebih PNS Pemkot Tidore dipastikan sudah dibayar," Jelasnya.


Disamping itu, gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang biasanya PNS terima setiap bulannya. “Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan ada gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain.  Sederhananya gaji plus tunjangan penuh yang PNS dapat setiap bulan,” Tambahnya.


Sementara untuk gaji ke-14 ketentuannya agak sedikit berbeda dengan gaji ke-13. Hal tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.


Lhy/Aan

Share:
Komentar

Terbaru