Iklan

Pemkot Tikep Kembali Kantongi SK Tol Laut

Editor: Redaksi
Kepala Disperindagkop Tikep Saiful Bahri Latif

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nomor : 140.912/DJPL/2019 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut tahun 2020.
Menurut Kepala Disperindagkop Tikep Saiful Bahri Latif kepada media ini mengatakan bahwa setelah adanya SK tersebut, mulai tanggal 7 Januari 2019 kapal tol laut sudah akan bertolak dari Tanjung Perak menuju ke Tidore, setelah itu ke Buli, Maba, Weda dan kembali ke Tanjung perak.
“Saat ini untuk aktifitas pemuatan barang ke kapal tol laut sudah selesai, dan malamnya kapal sudah bisa bertolak ke Tidore, jadi soal Tol Laut ini Tidore akan disanggahi dua kali dalam satu bulan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (7/1/20) .
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa tujuan utama masuknya tol laut diantaranya memastikan ketersediaan stok barang didaerah dan menjaga disparitas harga. Namun untuk pengelolaannya ditahun 2020 ini, Pemerintah Pusat memberikan tanggungjawab kepada Instansi Tekhnis di Daerah (Disperindagkop) untuk memfokuskan perhatian dengan meningkatkan pengawasan terhadap harga barang yang dimuat melalui kapal tol laut kemudian dijual kepada konsumen, harus lebih murah dibandingkan dengan harga barang yang dimuat melalui kapal reguler seperti pedagang yang hanya mengambil barang dagangannya dari Ternate.
“Kalau di tahun kemarin pemerintah pusat masih fokus pada ketersedian stok barang untuk harganya belum terlalu menjadi perhatian, tetapi tahun ini sudah mulai ditingkatkan pada harga barang yang harus diawasi, Untuk itu Dinas memiliki tanggungjawab yang besar mengawasi harga barang yang nantinya dijual ke konsumen harus lebih murah, dan saat ini sudah ada 12 toko yang terdaftar menggunakan Tol Laut dalam pengadaan barang,” jelasnya.
Sementara dari 100 Konteiner yang disiapkan untuk masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara, kata Saiful untuk Kota Tidore Kepulauan masih dijatahi sebanyak 45-50 Kontener.
“Kalau masyarakat yang mau mendaftar juga bisa, cukup membawa KTP ke Disperindagkop untuk diproses, soalnya saat ini pengguna tol laut di Tidore baru sebatas pedagang di areal pasar sarimalaha, untuk pedagang di wilayah Oba belum,” tambahnya

Share:
Komentar

Terbaru