Hasil Banding SSI dan GMIH di Ekspos

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2644" align="aligncenter" width="600"] Penasehat Hukum dan Sejumlah Pengadila Tinggi SSI dalam konferensi pers | Zet-Malut.Co[/caption]

TOBELO,MALUT.CO- Hasil permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT), terkait kisruh antara Sidang Sinode Istimewa (SSI), dan Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH), dieskspos, Selasa 6 Juni 2017, malam tadi, di Gereja Sion desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah.


"Sesuai Putusan PT Nomor 06/Pdt/2017/PT Ternate, menyatakan permohoman kami diterima," Papar Penasehat Hukum (PH) SSI, Nuhapian, kepada awak media.


Nuhapian mengatakan permohonan banding SSI atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, yang dinilai cacat hukum ternyata dikabulkan.


Menurut dia, Putusan tersebut menunjukan pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara menolak Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, yang dimenangkan oleh GMIH. "Tentu putusan ini sah. Jika mereka ingin melakukan Kasasi ke MA silahkan sebab itu hak mereka," tambahnya.


Nuhapian berharap kepada seluruh pihak agat tidak membuat penafsiran yang berbeda. "Tentu putusan ini sah secara hukum,"tandasnya.


Sementara dalam kesempatan itu, mantan Bupati Halut dua Periode Hein Namotemo yang juga selaku Dewan Pertimbangan Sinode mengucapkan terima kasih kepada sejumlah Awak media.


"Momen ini sangat penting bagi kami sehingga media harus membuat pemberitaan yang benar," Pinta Hein.


Zet/Aan

Share:
Komentar

Terbaru