Dilema Jogja Istimewa ??

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2328" align="alignnone" width="600"] King Faisal Sulaiman[/caption]
Oleh : King Faisal Sulaiman
Penulis Buku Maluku Utara, Menuju Otonomi Khusus dalam NKRI

Merujuk pada UU 13/2012, Aspek filosofis dan sejarah menjadi salah satu alasan status Keistimewaan DIY dalam konteks kawasan berotonomi khusus.

Jogja diklaim bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia, terutama di fase kritis NKRI, antara ada dan tiada di awal revolusi kemerdekaan.

Pilihan sadar Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia dan bukan berdiri sendiri, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa dimasa awal kemerdekaan adalah faktor determinan lainnya.

Yogyakarta memiliki sejarah yang khas dalam dirinya sendiri, yang sekaligus merupakan bagian dari sejarah survivalitas Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.

Substansi keistimewaan Yogyakarta dilekatkan secara kumulatif pada empat bidang penting, yakni; Bidang politik, pemerintahan, kebudayaan dan pertanahan, termasuk penataan ruang.

Bidang Politik dan Pemerintahan. Pertama, pengakuan secara legal posisi Kesultanan dan Pura Pakualaman sebagai warisan budaya bangsa (national heritage). Kedua, DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Ketiga, dalam ranah politik, kekhususan Yogyakarta terletak pada sumber dan proses rekrutmen Gubernur, yang secara historis dibatasi hanya dari lingkungan keluarga dan kerabat Keraton dan Pakualaman.

Pertanyaannya, apakah 4 Kesultanan di bumi Moloku Kie Raha tidak memiliki sistem yang khas atau serupa dengan DIY dan tidak memiliki kontribusi terhadap eksistensi NKRI... ?!

Seri ; Buah Pikiran Otsus Dari Seorang Akademisi.
Share:
Komentar

Terbaru