Bustamuin Tuding Arsad Berbohong

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2927" align="alignnone" width="600"] Kepala DPMD Halsel, Bustamin Soleman | Rfq-Malut.Co[/caption]

Husen Minta Bupati Evaluasi DPMD


LABUHA,MALUT.CO- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bustamin Soleman, membantah pernyataan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Halsel, terkait dengan masalah pembangunan kantor desa di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat.


Menurut Kepala DPMD Halsel, Bustamin Soleman, ketika menghubungi wartawan Malut.co, dirinya telah melaporkan masalah tersebut kepada Komisi I DPRD Halsel, terkait dengan masalah tersebut. Selain itu dirinya juga menyampaikan ke Inpektorat Halsel, untuk menindaklanjuti masalah tersebut.


"Masalah ini saya sudah sampaikan ke komisi I DPRD Halsel dan Inspektorat," kata Bustamin.


Sementara Ketua Komisi I DPRD Halsel, Husen Said, ketika dikonfirmasi membenarkan jika DPMD Halsel, telah menyampaikan masalah tersebut pada komisi I, Namun hasil dari masalah yang telah disampaikan hingga saat ini belum dilaporkan, sehingga yang komisi I tidak mengetahui perkembangannya. "Mereka (DPMD) sudah sampaikan, tapi bagaimana dengan hasilnya," tanya Husen.


Husen juga kembali meluruskan terkait masalah pembangunan kantor Desa Indari yang hingga saat ini tidak dibangun. Ia mengatakan, pembanguan kantor Desa tersebut sejak tahun 2015 dibawa kepemimpinan DMPD Halsel, Iksan Subur, bermasalah karena tak ada pengerjaan dari pihak ke tiga. Padahal, anggaran pekerjaan telah dicairkan 30 persen. "Karena tidak ada pekerjaan di tahun 2015, dan sebagian anggaranya belum dicairkan maka pihaknya kembali menganggarkan pada tahun anggaran 2016," kata Husen, seraya menuturkan bahwa 30 persen yang sudah cair pihak ke tiga berurusan dengan Inspektorat.


Selaku komisi I DPRD Halsel, Husen mengaku sampai saat ini tidak mengetahui progres atas masalah tersebut. Pihaknya meminta kepada Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, agar mengevaluasi Kepala DPMD Halsel, karena dianggap tidak becus melaksanakan tugas.


Sementara Ketua Pansus LKPJ DPRD Halsel, Arsad Sangaji, mengatakan persoalan penyelesaian hingga saat ini belum diketahui, hanya saja pada saat penyampampaian LKPJ tahun 2016 oleh Bupati Halsel, telah disebut progres kegiatan itu diselesaikan 100 persen. Pihaknya telah merekomendasikan untuk segera menyelesaikan 2 bulan setelah penyampaian LKPJ. "Kalau tidak, kami akan keluarkaan rekomendasi agar masalah ini dibawa ke ranah hukum," tegas Caken.


Rfq/Aan

Share:
Komentar

Terbaru