Tuntutan JPU Dinilai Tak Bedasar, AHM Diyakini Tak Terlibat

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1555" align="aligncenter" width="600"] Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ternate | Fahri-Malut.Co[/caption]

Ternate,Malut.Co- Kuasa Hukum terpidana Ahmad Hidayat Mus (AHM), meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Sula. Penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap kliennya pun dinilai tak berdasarkan fakta-fakta persidangan.


Hal itu disampaikan Wa Ode Nurjainab, selaku Kuasa Hukum AHM, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa (pledoi), yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing, Selasa 16 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.


"Yang banyak disebutkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak berkaitan dengan Ahmad Hidayat Mus,” Kata Wa Ode, saat diitemui usai sidang.


Menurut Wa Ode, dari hasil sidang yang telah dilewati kliennya tidak bersalah. Tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beliau.


Wa Ode menilai, JPU ngawur dalam melakukan tuntutan terhadap kliennya. Penuntutan JPU juga dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta hukum.


Pihaknya, juga membantah tuntutan JPU terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kurangnya volume pekerjaan. Seharusnya, tambah Wa Ode, konstruksi bangunan diperiksa secara benar dan tidak boleh pemeriksaan dilakukan saat pekerjaan sementara berjalan.


“Oleh sebab itu tidak ada kerugian negara di dalamnya. Makanya itu, AHM harus dibebaskan,” Tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa 23 Mei 2017 dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi dari kuasa hukum terpidana.


Salah satu Tim JPU, Solamina mengatakan, pledoi dari kuasa Hukum akan dijawab dalam sidang replik minggu depan. “Intinya tuntutan jaksa tetap jalan,” Ujarnya.


Fahri/Aan

Share:
Komentar

Terbaru