Polres Didesak Lidik Pembangunan Incinerator RSUD Marabose

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1488" align="aligncenter" width="600"] Husein Kailul | Rfq-Malut.Co[/caption]

Labuha,Malut.Co- Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak kepada Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mengusut masalah pembangunan incinerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marabose Kecamatan Bacan.


"Kami meminta kepada pihak Polres, agar segera melidik pembangunan incinerator yang diduga kuat telah melanggar pasal 109 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Tegas Hatim Husein Kailul dari LPKP Halsel, kepada sejumlah wartawan pada Senin (15/5).


Menurutnya, pembangunan incinerator atau tempat pembakaran limbah RSUD Marabose, sudah jelas melanggar ketentuan. Sebab, pembangunan incinerator tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan, sehingga menyalahi ketentuan yang telah diatur.


"Sudah jelas pembangunan incinerator itu menyalahi," Kata Hatim


Oleh karena itu Hatim meminta kepada Polres Halsel, agar segera menyelidiki dan memastikan dokumen lingkungan dari pihak rumah sakit. Sebab, setiap pembangunan atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan, diwajibkan mengurus dokumen lingkungan, sehingga dapat mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut terhadap masyarakat.


Rfq/Aan

Share:
Komentar

Terbaru