Pengacara Adira : CV Aliyanti Barokah Harus Bertanggungjawab

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1850" align="aligncenter" width="600"] Logo Adira Finance | Foto Istimewa[/caption]

Ternate, Malut.Co, Pengacara PT. Adira Finance meminta agar CV Aliyanti Barokah yang mengelola jual-beli bertanggungjawab atas tuduhan nasabah Suryati Naser (36), yang merasa tertipu karena surat pembelian mobil tak dilengkapi hingga saat ini.


"Kasus ini sudah dilaporkan pada bulan Febuary 2017 lalu dan perlu ditegaskan lagi bahwa direktur CV Aliyanti Barokah harus bertanggung jawab!" Paparnya. Pengacara PT.Adira Finance, Iliyas Kepada Malut.Co Senin 22 Mei 2017.

Iliyas mengatakan, kliennya merupakan lembaga pembiayaan bukan lembaga penjualan mobil. Artinya, setiap showroom yang mengeluarkan mobil, baik itu nasabah yang melakukan pembayaran melalui tunai dan angsuran dibiayai oleh Adira.


"Jadi yang disebutkan salah satu korban Nasabah Suriyati Naser yang mengambil mobil di Showroom CV Aliyanti Barokah, berjalan beberapa tahun perusahan tersebut telah bangkrut, nah ini yang membuat kami sangat kesulitan lakukan pengurusan BPKB dan STNK." Jelasnya.


Menurut Iliyas, pihaknya mengalami masalah yang sama seperti halnya Ibu Suriyati, sebab masalah tersebut dari pihak Adira pun menjadi korban, karena uang yang ada sudah diberikan secara tunai ke perusahan mobil.


"Kami dari pihak Adira sudah serahkan secara tunai dalam bentuk tunai ke pihak showroom, saat menyetor kepada kami. Selanjutnya kewajiban kami menyerahkan BPKB dan STNK, tapi berkasnya sampai saat ini tidak diserahkan oleh pihak showroom ke Adira, sehingga kami tidak bisa mengurus BPKB dan STNK mobil tersebut," Tambah Ilyas. Dalam pengambilan BPKB dan STNK harus ada berkas dari showroom, yakni CV Aliyanti Barokah, namun berkasnya telah dihilangkan atau digelapkan bersama uang oleh oknum CV tersebut. "Yang jelas Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," Kata Iliyas.


Dia menambahkan, kasus tersebut telah diajukan ke pihak kepolisian, tetapi kepolisian belum merespon pengajuan dan kaporan tersebut.


Fahri/Aan

Share:
Komentar

Terbaru