OTSUS MALUKU UTARA ; Menagih Keadilan Pusat

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2163" align="aligncenter" width="600"] King Faisal Sulaiman[/caption]

Oleh : King Faisal Sulaiman
Direktur Legal Empowerment and Democracy of Indonesia


Jika mencermati dilema kebijakan Otonomi Daerah saat ini dan perkembangan variannya di masa depan, maka Indonesia akan menghadapi lima permasalahan krusial.


Pertama, apakah sistem administrasi negara yang desentralistik di masa depan akan tetap mengakomodasi “otonomi khusus” yang sekarang ada dan yang akan ada? Artinya, apakah Indonesia akan bertahan dengan kombinasi desentralisasi umum dan desentralisasi khusus dalam bangunan NKRI dengan segala tingkat kerumitannya?


Kedua, apakah bentuk kekhususan tersebut pada akhirnya hanya merupakan sebutan tanpa pembedaan ataukah memang ada pembedaan yang berpotensi menciptakan kecemburuan antar daerah dan bahkan bisa menimbulkan desintegrasi bangsa?


Ketiga, apakah ke depan tidak ada lagi otonomi khusus karena kebijakan desentralisasi telah dijalankan secara konsisten dan sesuai harapan daerah?


Keempat, apakah bentuk akhir dari desentralisasi Indonesia adalah justru reinkarnasi negera federal Indonesia?


Kelima, akankah Indonesia menemukan bentuk baru dari desentralisasi yang efektif di dalam kerangka negara republik kesatuan?


Yang jelas tuntuntan otonomi khusus adalah hak konstitusional setiap Daerah. Tugas negara adalah bagaimana merespon dan mengakomodasi aspirasi daerah yang menghendaki diberikannya hak otonomi khusus layaknya perlakuan terhadap Aceh, Papua, dan Jogja. Agar sejalan dengan konstitusi dan tujuan nasional bangsa.


Dalam konteks ini, negara harus membuka ruang dialog dan memaknai tuntutan Otonomi Khusus Maluku Utara sebagai bagian dari solusi yang paling konstitusional demi kesejahteraan dan kemajuan daerah. Semoga!!


Seri ; Buah Pikiran Otsus Dari Seorang Akademisi.

Share:
Komentar

Terbaru